Pemkab Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), turut buka suara terkait heboh Kepulauan Widi dilelang di situs asing oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII). Pihak Pemkab Halsel menuding PT LII memang telah melanggar sejumlah klausul MoU yang telah mereka sepakati sebelumnya.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Halsel Rusdi Hasan menjelaskan pihaknya dan Pemprov Malut melakukan MoU bersama PT LII pada 2015 silam. MoU tersebut memberikan hak-hak eksklusif bagi PT LII untuk mengembangkan Kepulauan Widi.
"Jadi di situ ada MoU ketiga pihak itu," kata Rusdi Hasan saat dihubungi dengan detikcom, Jumat (9/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkab Halsel kemudian menemukan sejumlah klausul dalam MoU yang dilanggar oleh pihak PT LII. Pihak Pemkab Halsel tak merinci pelanggaran dimaksud, namun PT LII dituding tak memenuhi kewajiban terhadap Pemprov Malut dan Pemkab Halsel sebagaimana diatur dalam klausul MoU.
"Ada MoU dan setelah kami telaah di poin ketiga tentang tugas dan kewajiban para pihak itu dari poin A sampai poin R itu dilanggar seluruhnya oleh pihak LII itu," kata Rusdi Hasan.
"Termasuk kewajiban terhadap pihak pertama dan kedua seluruhnya dilanggar, baik pokoknya maupun klausulnya dilanggar," sambung Rusdi.
Pemkab Halsel Kaget Kepulauan Widi Dilelang
Rusdi Hasan mengaku pihaknya terkejut begitu menerima informasi Kepulauan Widi telah dilelang oleh PT LII di situs asing. PT LII melelang Kepulauan Widi di situs Sotheby's Concierge.
"Jadi kami kaget saja ketika tiba-tiba ada informasi dilelang. Setelah itu ada reaksi, Pak Bupati merespons agar dibatalkan izinnya," kata Rusdi.
Rusdi mengatakan pihaknya mulai mengkaji ulang MoU bersama PT LII setelah adanya pelanggaran klausul MoU hingga pelelangan Kepulauan Widi.
Rusdi Hasan mengaku pihaknya setidaknya sudah dua kali menyurati Pemprov Malut agar segera mencabut izin pengelolaan Kepulauan Widi oleh PT LII. Pemprov Malut akhirnya merespons surat tersebut.
"Jadi surat itu perihal penyampaian permohonan untuk pembatalan kontrak hak-hak eksklusif pengelolaan Pulau Widi dan sudah ditindaklanjuti oleh Pak Gubernur dengan menyampaikan pembatalan itu, pencabutan izin pengelolaan itu, sudah direspons," kata Rusdi.
Simak di halaman berikutnya..
Tak sampai di situ, Pemkab Halsel juga berkonsultasi ke aparat penegak hukum (APH) terkait pelelangan Kepulauan Widi di situs asing. Pemkab Halsel mengkaji kemungkinan mengambil upaya hukum di kasus lelang tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi untuk telaah dari aspek hukumnya apakah ada kemungkinan menempuh langkah-langkah hukum atau tidak," ujarnya.
Rusdi mengatakan pihaknya sebenarnya juga sudah meminta klarifikasi ke pihak PT LII terkait lelang Kepulauan Widi. Hanya saja sejauh ini belum ada klarifikasi secara resmi.
"Intinya kami mendesak pihak PT LII untuk menyampaikan klarifikasi terkait informasi ini (lelang Kepulauan Widi)," kata Rusdi.
"Apakah benar ataukah tidak berdasarkan berita yang kami telusuri kan memang sudah dilelang. Jadi kami minta respons klarifikasi mereka terhadap informasi ini," katanya.