Mengenal Kepulauan Widi di Maluku Utara yang Dilelang di Situs Asing

Mengenal Kepulauan Widi di Maluku Utara yang Dilelang di Situs Asing

Edward Ridwan - detikSulsel
Kamis, 08 Des 2022 13:22 WIB
Pulau Widi terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Indonesia. Pulau ini dikenal dengan keindahan bawah laut yang cocok yang menjadi surga bagi wisatawan.
Kepulauan Widi (Foto: halmaheraselatankab.go.id)
Makassar -

Kepulauan Widi masuk dalam daftar lelang di situs asing Sotheby's Concierge Auction. Pulau di Maluku Utara tersebut didaftarkan oleh PT. Leadership Island Indonesia (LII) selaku pemegang hak pengelola.

Situs lelang yang berbasis di New York, Amerika Serikat itu membuka lelang mulai hari ini, Kamis (8/12/2022). Lelang akan ditutup pada Rabu (14/12/2022).

Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa tidak ada izin untuk melelang atau menjual pulau tersebut ke pihak manapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepulauan Widi merupakan salah satu gugusan kepulauan yang terletak di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Tepatnya di sebelah tenggara Pulau Halmahera.

Lantas, seperti apa profil Kepulauan Widi? Berikut penjelasan lengkapnya dirangkum detikSulsel dari berbagai Sumber:

ADVERTISEMENT

Profil Kepulauan Widi

Mengutip dari laman resmi Kabupaten Halmahera Selatan, Kepulauan Widi berada di Desa Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Di dalam gugusan Kepulauan Widi terdapat lebih dari 100 pulau. Umumnya pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni.

Selain itu, terdapat 3 atol dan dua gugusan pulau, yakni pula Daga Gane (berhadapan dengan Kecamatan Gane) dan Daga Weda ( berhadapan dengan Kecamatan Weda).

Sementara di laman situs Sotheby, tempat kepulauan Widi ini dilelang, disebutkan bahwa Kepulauan Widi memiliki 315 ribu hektar kawasan konservasi laut dan 10 ribu hektare hutan, mangrove, danau dan laguna.

Kepulauan Widi juga merupakan rumah bagi ratusan spesies langka yang sudah terancam punah seperti paus biru, hiu paus, 600 spesies mamalia laut, ikan, burung, serangga dan lainnya.

Penduduk Kepulauan Widi

Umumnya pulau di gugusan Kepulauan Widi tidak berpenghuni, hanya ada satu pulau yang dihuni oleh penduduk yakni, Pulau Daga Kecil. Di pulau ini terdapat sekitar 15 kepala keluarga yang bermukim.

Sebagian masyarakat hanya datang ke tempat ini untuk memancing atau membuat ikan asin. Masyarakat tersebut berasal dari warga sekitar di Kabupaten Halmahera Selatan.

Potensi Wisata Kepulauan Widi

Meskipun letaknya tersembunyi di perairan Indonesia Timur, Kepulauan Widi memiliki potensi pariwisata yang luar biasa.

Kepulauan ini merupakan salah satu kepulauan terindah yang ada di Provinsi Maluku. Bahkan keindahannya disebut-sebut sebanding dengan Kepulauan Maladewa atau Maldives.

Hamparan pasir putihnya membentang luas berpadu dengan air laut yang bening bak kristal. Jauh dari hiruk-pikuk perkotaan, membuat tempat ini memiliki suasana yang nyaman dan udara yang segar.

Selain itu, keindahan dunia bawah lautnya juga menjadi daya tarik utama bagi banyak wisatawan. Berbagai terumbu karang yang menawan menjadi rumah bagi berbagai jenis biota laut.

Karena itu, tempat ini menjadi destinasi favorit oleh banyak wisatawan dari berbagai penjuru. Pengunjung bisa melakukan berbagai aktivitas menarik seperti diving, snorkeling, berenang, dan memancing.

Bahkan pemerintah setempat kerap mengadakan berbagai festival dan acara-acara khusus bertaraf Internasional untuk memikat banyak wisatawan. Seperti pada tahun 2017 silam, diadakan Widi International Fishing Tournament (WIFT).

Pengelola Kepulauan Widi Belum Kantongi PKKPRL

PT Leadership Islands Indonesia (LII) adalah perusahaan yang memegang hak pengelolaan Kepulauan Widi.

Dikutip dari detiknews, PT LII mendapatkan izin pengelolaan Kepulauan Widi tersebut sejak tahun 2015. Saat itu PT LII melakukan MoU dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk ecotourism dalam rangka peningkatan PAD dan membuka lapangan kerja.

Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan PT. Leadership Island Indonesia (LII) belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Izin PKKPRL adalah syarat wajib untuk melakukan kegiatan menetap di ruang laut.

"Berdasarkan data di kami, saat ini PT. LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dikutip dari laman KKP.go.id (5/12).

Lebih lanjut, Viktor juga menjelaskan keberadaan Pulau Widi dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sekaligus sebagai jawaban atas pemberitaan bahwa Kepulauan Widi akan dilelang di situs asing.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan," tegas Victor.

Viktor menambahkan bahwa PT LII hanya diberikan izin berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Bukan untuk dilelang ataupun diperjualbelikan.

"Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan", ujar Victor.




(edr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads