Pemkab Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), memastikan proses pencoretan nama warga dari daftar penerima bantuan langsung tunai (BLT) oleh kepala desa (kades) secara sepihak cacat administrasi. Keputusan kades yang menghapus nama penerima pun dianulir.
"Jadi masalah itu sudah saya minta klarifikasi, memang (kades) ada kesalahan administrasi," kata Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Minut, Ronny Menajang kepada detikcom, Selasa (6/12/2022).
Ronny berdalih pihaknya sudah melakukan investigasi atas kasus dicoretnya dua nama warga Desa Kaleosan dari daftar penerima BLT sejak Jumat (2/12). Dia mengatakan kesalahan administrasi yang ditemukan lantaran kades masih baru menjabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesalahan administrasi di sini kita anggap bahwa karena kepala desa kan baru dilantik November, sementara BLT sudah jalan dari Oktober. Jadi seharusnya tidak bisa ganti," urai dia.
Menurutnya, pergantian nama penerima BLT tidak bisa dilakukan secara sepihak. Proses ini harus dilakukan lewat musyawarah desa.
"Jadi kalau dia (kades) mau ganti, harus ada musyawarah desa. Saya sudah sampaikan dan dia sudah terima," tuturnya.
Ronny berharap ke depan pemerintah desa harus lebih berhati-hati mengambil keputusan. Hal ini agar kesalahan serupa tidak terulang kembali.
Pihaknya mengusulkan agar dua warga yang namanya dicoret dari penerima BLT dikembalikan. Selanjutnya pemerintah desa membayar bansos mereka dalam dua bulan yang tidak sempat diterima.
"Saya usulkan ke kades dua bulan harus dikembalikan. Tapi kalaupun diganti, tetap pembaharuan datanya Desember, karena secara administratif Kades baru diganti November, karena Oktober sudah pencairan BLT dana desa sudah berjalan," ujarnya.
Untuk diketahui, 2 warga di Desa Kaleosan, Kecamatan Kalawat, Minut mengeluh nama keluarganya dicoret dari daftar penerima BLT secara sepihak. Alasannya, karena ekonominya dinilai layak, dan lainnya karena diduga tidak memasang umum-umbul untuk perayaan HUT Minut.
Ronny juga menekankan, tidak ada aturan nama penerima BLT dicoret karena tidak memasang umbul-umbul. Dia pun menekankan, keputusan terkait BLT dana desa tetap harus melalui mekanisme yang ada.
"Itu kan (imbauan pasang umbul-umbul) tidak tertulis, tapi itu kan menjadi kewajiban warga di desa. Bukan hanya di desa, SKPD pun wajib memasang bendahara, karena itu hari raya kabupaten," ungkap dia.
Keluhan Warga Dicoret dari Penerima BLT
Sebelumnya warga Desa Kaleosan bernama Julistian J Rimporok mengaku nama keluarganya dicoret sepihak oleh pemerintah desa. Hal itu baru diketahui ketika pencairan BLT di Balai Desa Kaleosan, Sabtu (26/11).
"Saya heran karena belum ada musyawarah terkait pergantian (penerima BLT), tapi sudah diganti," kata salah satu warga, Julistia J Rimporo saat dikonfirmasi, Kamis (1/12).
Sementara warga lainnya, Amanda Tulangow menuturkan, nama keluarganya dihapus dari daftar penerima BLT lantaran tidak memasang umbul-umbul di HUT Minut. Hal ini pun dianggap tidak masuk akal.
"Saya rasa juga kalau cuma pasang bendera terlalu mengada-ada sekali. Apalagi ini hanya bendera umbul-umbul, bukan bendera nasional," kata Amanda.
(sar/asm)