Anggota PKS Keluar Rapat Paripurna DPR Usai Debat Panas Pengesahan RKUHP

Berita Nasional

Anggota PKS Keluar Rapat Paripurna DPR Usai Debat Panas Pengesahan RKUHP

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 06 Des 2022 12:02 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis tolak pasal penghinaan presiden di RKUHP. (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Foto: Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis tolak pasal penghinaan presiden di RKUHP. (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Jakarta -

Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis keluar dari ruang rapat saat pengesahan RKUHP oleh DPR RI. Keputusan itu setelah Iksan berdebat panas dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan interupsi di rapat paripurna.

Dilansir detikNews, rapat paripurna dengan agenda pengesahan RKUHP berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Agenda pengesahan ini diawali dengan penyampaian laporan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto terkait hasil pembahasan RKUHP.

Setelah itu, Dasco memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatannya. Fraksi PKS diwakili oleh Anggota Komisi VII DPR Iskan Qolba Lubis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Iskan menyampaikan keberatannya terhadap pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, serta pasal 218 terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Dia meminta pasal itu dicabut.

"Fraksi PKS masih punya 2 catatan terhadap rancangan undang-undang ini, pertama adalah pasal 240 yang menyebutkan menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum 3 tahun ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara demokrasi jadi monarki. Saya minta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Waktu reformasi saya ikut demo, tiba-tiba pasal ini akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Pasal ini akan dipakai oleh pemimpin yang akan datang, apalagi pasal 218 menghina presiden dan wapres, kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya, di seluruh dunia rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi," lanjut Iskan.

Iskan mengaku dirinya akan menggugat pasal itu ke MK. "Saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini, saya sebagai wakil rakyat, saya nggak penting walaupun sudah diputuskan di sana nggak penting," ujarnya.

Perdebatan pun akhirnya terjadi. Dasco menghentikan pendapat Iskan karena menurutnya PKS sudah menyepakati RKUHP. Menurut Dasco, apa yang disampaikan Iskan tidak sesuai komitmen yakni sebatas catatan.

"Baik kalau begitu, catatan saya sudah terima, fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan, catatan sudah kita terima tapi disepakati oleh Fraksi PKS," ujarnya.

Namun Iskan tidak terima dan dia meminta waktu untuk melanjutkan interupsinya. "3 menit hak saya berbicara, jangan kamu jadi diktator di sini, saya akan ajukan ke MK," ujarnya.

Dasco lalu menimpali Iskan. Dia menegaskan tidak bisa menerima usul pencabutan pasal dalam paripurna.

"Ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi," ujarnya.

Iskan kemudian menimpali. Dia mengancam jika tidak dikasih waktu akan keluar dari rapat.

"Saya minta 3 menit saja, jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini, kasih saya waktu, kalau saya nggak dikasih waktu saya keluar dari sini," ujarnya.

"Silakan," kata Dasco.

Iskan kemudian keluar dari ruang rapat paripurna DPR RI.




(asm/sar)

Hide Ads