UMK Makassar 2023 Naik Jadi Rp 3,5 Juta, Apindo Minta Lebih Rendah

UMK Makassar 2023 Naik Jadi Rp 3,5 Juta, Apindo Minta Lebih Rendah

Ibrahim Rewa - detikSulsel
Jumat, 02 Des 2022 21:45 WIB
Ketua Apindo Kota Makassar Muammar Muhayang meminta UMK Makassar 2023 tidak naik terlalu tinggi.
Ketua Apindo Kota Makassar Muammar Muhayang meminta UMK Makassar 2023 tidak naik terlalu tinggi. Foto: Ibrahim Rewa/detikSulsel
Makassar -

Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2023 diusulkan naik 6,93 persen menjadi Rp 3,52 juta. Namun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Makassar meminta kenaikan tidak terlalu tinggi, idealnya di angka 4,07 persen atau hanya Rp 3,42 juta.

Ketua Apindo Kota Makassar Muammar Muhayang mengatakan, dasar perhitungannya berdasarkan PP 36. Berbeda dengan yang diminta buruh di Permenaker 18 tahun 2022.

"Kalau Apindo kami bertahan di PP 36, itu kenaikan sekitar RP 3,4 juta. Kemudian serikat (buruh) itu bertahan di Permenaker 18 (2022), kenaikannya kurang lebih sekitar Rp 3,5 juta," kata Muammar kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Muammar mengaku tetap menerima UMK Makassar 2023 sebesar Rp 3,52 juta. Sebab hal tersebut telah menjadi hasil dalam rapat dewan pengupahan.

"Kalau kami dari Apindo tepat mengacu pada PP 36 (2021) usulan kami. Tapi kalau misalnya pemerintah mengacu ke aturan Permenaker 18 (2022) ya kami mengikuti apa yang diajukan pemerintah," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Muammar menuturkan pihaknya sementara menunggu hasil uji materil PP Nomor 36 di Mahkamah Agung (MA). Dia pun berharap agar usulan UMK tersebut bisa diterima semua pihak yang terkait.

"Jadi kami berharap pengusulan UMK 2023 ini berlangsung kondusif dengan baik dan bisa diterima oleh semua pihak," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengupahan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 6,93 persen. Kenaikan itu membuat UMK Makassar tahun depan naik Rp 228.219 menjadi Rp 3.529.181.

"Itulah yang kita sepakati kalau kita mengacu ke persentase terdapat kenaikan 6,93 persen. Kalau kita konversi ke rupiah sejumlah Rp 228.219," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba kepada wartawan, Jumat (2/12).

Usulan kenaikan UMK itu ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan di kantor Disnaker Makassar, Jumat (2/12). Rapat itu turut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sejumlah kelompok buruh hingga akademisi.

"Jadi Dewan Pengupahan Kota Makassar sudah menyepakati terkait dengan penyesuaian UMK Makassar," jelasnya.




(ata/sar)

Hide Ads