Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD), Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya buka suara terkait 2 keluarga dihapus dari daftar penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD). Pemkab lantas mengirim perwakilan untuk menyelidiki hal tersebut.
Kepala Dinsos-PMD Minut, Arnoldus D Wolajan mengaku, pihaknya menerima informasi dua warga yang namanya dicoret sepihak. Pertama karena tidak memasang bendera hias umbul-umbul HUT Minut, dan kedua karena dianggap keluarga mampu.
"Jadi tadi kita sudah turunkan kepala bidang langsung ketemu dengan Hukum Tua (kepala desa), kami mengklarifikasi," kata Arnoldus ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (2/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arnoldus menjelaskan, perubahan atau pergantian penerima BLT DD harus melalui musyawarah khusus (muskhus) yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat. Menurut dia, saat ini pihaknya masih harus memastikan apakah pemerintah desa melakukan hal itu atau tidak.
"Kalau proses itu kan ada musyawarah khusus (muskhus), untuk pergantian. Sebab sudah ada penerima, kalaupun itu akan diganti," jelasnya.
Arnoldus menegaskan, bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi lebih jauh terkait hal tersebut. Pasalnya BLT DD merupakan kewenangan pemerintah desa.
"Tetapi yang pasti mekanismenya harus dijalankan, karena kondisi BLT itu kan tidak intervensi dari kami. Dinas itu tinggal menunggu pelaporan," tegasnya.
Arnoldus melanjutkan, saat dilakukan klarifikasi ke pemerintah desa, ditemukan ada dua warga yang telah diganti. Alasan pergantian karena kedua-duanya sudah tidak layak sebagai penerima BLT.
Disebutkannya salah satu warga penerima BLT DD telah memiliki pekerjaan, sementara yang satu punya mobil pribadi. Hanya saja kata dia, hal itu baru bisa akan dipastikan pada Senin (5/12) mendatang.
"Ada dua orang, tapi versi Pemdes. Dasarnya satu sudah memiliki kendaraan, satu memiliki pekerjaan. Tapi kita belum lihat secara keseluruhan, itu baru keterangan dari pemerintah desa," ujarnya.
Kendati begitu, dia menegaskan bahwa pergantian tersebut harus dilakukan sesuai prosedur atau ketentuan yang berlaku.
"Sekarang dalam penanganan. Itu yang sementara kita cari berita acara, kita melihat apakah sesuai prosedur," jelasnya.
Ditanya terkait dengan alasan pergantian karena buntut satu warga tidak memasang bendera umbul-umbul saat perayaan HUT Kabupaten, dirinya berdalih bahwa pemerintah pasti punya alasan lain sehingga dilakukan pergantian. Dia berharap seluruh pihak bersabar, karena pihaknya sementara menangani masalah tersebut.
"Tidak mungkin karena masalah itu (tidak pasang bendera umbul-umbul) masa itu lalu diganti. Tapi kami masih sementara penanganan, belum final," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, warga di Desa Kaleosan, Kabupaten Minut, Sulut dihapus dari daftar penerima BLT dana desa secara sepihak. Alasannya, warga tersebut tidak memasang umbul-umbul untuk memeriahkan HUT Kabupaten Minut ke-18.
"Tadinya mereka mulai alasan karena pertama tidak pasang bendera. Kedua dianggap kami sudah mampu," kata warga Desa Kaleosan, Amanda Tulangow kepada detikcom ketika dikonfirmasi, Jumat (2/12).
(ata/sar)