Warga di Sulut Dihapus dari BLT gegara Tak Pasang Umbul-umbul HUT Minut

Sulawesi Utara

Warga di Sulut Dihapus dari BLT gegara Tak Pasang Umbul-umbul HUT Minut

Trisno Mais - detikSulsel
Jumat, 02 Des 2022 13:33 WIB
Warga saat antrean di Balai Desa Kaleosan, Minut.
Foto: Warga saat antre menunggu pencairan BLT di Balai Desa Kaleosan, Minut. (Dok. Istimewa)
Minahasa Utara -

Warga di Desa Kaleosan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) dihapus dari daftar penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa secara sepihak. Alasannya, warga tersebut tidak memasang umbul-umbul untuk memeriahkan HUT Kabupaten Minut ke-18.

"Tadinya mereka mulai alasan karena pertama tidak pasang bendera. Kedua dianggap kami sudah mampu," kata warga Desa Kaleosan, Amanda Tulangow kepada detikcom ketika dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Namun Amanda mengakui pihaknya tidak memasang umbul-umbul saat HUT Minut. Dia berdalih tidak mendapatkan imbauan dari pemerintah setempat terkait hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memang tidak pasang. Tapi sebenarnya kami bukan tidak mau pasang, tapi karena saat pengumuman kami tidak tahu karena sudah tidak berada di rumah," jelasnya.

Amanda pun menilai pemerintah desa mengada-ada. Dia mengeluhkan namanya dicoret dari daftar penerima BLT secara sepihak.

ADVERTISEMENT

"Saya rasa juga kalau cuma pasang bendera terlalu mengada-ada sekali. Apalagi ini hanya bendera umbul-umbul, bukan bendera nasional," kata Amanda.

Dia lantas berdalih ada warga yang lebih mampu dari mereka, namun masih terdaftar sebagai penerima BLT. "Sementara yang lebih dari kami itu banyak, dan mereka masih sebagai penerima," tambahnya.

Amanda mengungkapkan, keluarganya terdaftar sebagai penerima BLT dana desa menggunakan nama suaminya, Novri Montung di Desa Kaleosan Kecamatan Kalawat, Minut. Saat itu dirinya mendapatkan informasi jika BLT telah cair sehingga dia ke Balai Desa Kaleosan, Sabtu (26/11).

Setibanya di lokasi, salah satu pemerintah desa menyampaikan jika keluarga Amanda sudah tidak terdaftar sebagai penerima karena dianggap mampu secara ekonomi. Tak puas, dia lalu meminta agar diperlihatkan daftar penerima yang baru yang menjadi penggantinya.

"Saya kemudian cek di daftar penerima, memang sudah tidak ada. Mereka baru bilang bahwa nama kami sudah diganti dengan nama lain. Jadi saya langsung pulang," urai Amanda.

Dia menilai kebijakan pemerintah desa mengganti namanya tidak tepat lantaran tidak melalui musyawarah. Menurutnya, harus ada musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh-tokoh masyarakat.

"Nama tidak langsung ganti, karena nama kami keluar kan berdasarkan musyawarah antara pemerintah desa, dan tokoh masyarakat. Makanya tidak sembarang diganti," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Kaleosan, Frederico Kaporoh mengaku keluarga Amanda sudah dicoret dan diganti dengan penerima BLT lain. Alasannya keluarganya sudah masuk kategori keluarga mampu.

"Sudah tidak layak lagi sebagai penerima, dinilai dari segi keberadaan ekonomi," kata Frederico.

Dirinya juga tidak menampik mempertimbangkan keluarga tersebut tidak memasang umbul-umbul saat hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Minut. Padahal menurutnya imbauan itu sebuah kewajiban.

"(Alasan dihapus) Bendera (tidak pasang) dan keberadaan ekonomi keluarga, yang sudah dianggap tidak layak," jelas dia.

"Pemasangan bendera umbul-umbul di hari besar Minahasa Utara itu wajib," sambung Frederico.

Namun dia tidak menjelaskan dasar aturan terkait itu. Dia berdalih hanya menjalankan tugas dari pimpinan, dalam hal ini lurah dan camat.

"Kami ketika menjalankan tugas dari atasan (Camat dan Bupati) ketika ada masyarakat yang tidak menghiraukan penyampaian kami, itu dianggap melawan pejabat pemerintah, ancaman hukumannya pidana sesuai pasal 212 KUHP," pungkasnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads