Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) Lukman Umar dipanggil Ombudsman RI di Jakarta gegara menerima Beasiswa Manakarra dari Pemkab Mamuju yang kemudian menjadi temuan BPKP. Lukman akan dimintai klarifikasi soal beasiswa Rp 30 juta yang diterima untuk program doktornya.
"Kemarin dari pusat mengundang Pak Lukman, terkait beberapa peristiwa kemarin (polemik beasiswa). Itu yang mendasari panggian itu," kata Pelaksana Harian (Plh) Ombudsman Sulbar Irfan Gunadi saat ditemui detikcom, Jumat (16/9/2022).
Irfan Gunadi mengaku ditunjuk sebagai Plh usai Lukman Umar berangkat ke Jakarta pada Kamis (15/9) malam. Irfan membeberkan pemanggilan Kepala Ombudsman Sulbar itu untuk memenuhi hak jawab terkait polemik beasiswa Manakarra pemkab Mamuju. Polemik ini jadi atensi Ombudsman RI di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diundang untuk memenuhi hak jawab, apalagi secara nasional juga telah disampaikan bahwa ada isu soal beasiswa itu. Jadi itu mungkin (yang) dimintai hak jawab," ujarnya.
Menurut Irfan, pemanggilan Kepala Ombudsman Sulbar sudah menjadi wewenang Ombudsman RI. Keterangan Lukman nantinya akan diproses di Majelis Etik atau Dewan Etik Ombudsman RI. Sehingga soal teknis pemanggilan dia mengaku kurang tahu detail.
"Intinya masih diberikan hak jawab untuk menjelaskan. Jadi nanti majelis etik atau dewan etik (Ombudsman RI) akan bekerja. Setelah itu kita tahu hasilnya apakah ada pelanggaran atau tidak. Tapi kami tidak berani untuk berwacana lebih jauh terkait hal itu," jelasnya.
Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar sebelumnya telah mengaku keliru karena menerima beasiswa Manakarra dari Pemkab Mamuju yang kini bermasalah. Lukman termasuk dari 14 penerima beasiswa yang dianggap tidak memenuhi syarat sesuai temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.
"Kalau ditanya sebagai insan Ombudsman mestinya saya harus tidak melakukan itu (terima beasiswa). Saya keliru dan tentu ini belajar besar sekali ini," kata Lukman Umar saat ditemui detikcom, Selasa (13/9).
Akibat kekeliruannya menerima beasiswa tersebut, Lukman mengaku menyesal. Apalagi dana Rp 30 juta dari program beasiswa tersebut menurut Lukman sebenarnya tak cukup untuk biaya program doktoralnya. Namun dirinya saat ini terancam melanggar kode etik akibat beasiswa ini.
"Sudah jauh dari anggaran semestinya, pengembalian pula dan bakal kena kode etik. Saya salah dan keliru," jelasnya.
(tau/nvl)