Jeratan Pasal Makar untuk 3 Orang Dalang Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Papua Barat

Jeratan Pasal Makar untuk 3 Orang Dalang Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Tim detikcom - detikSulsel
Rabu, 30 Nov 2022 06:00 WIB
Aparat sita bendera Bontang Kejora di Manokwari, Papua.
Foto: Aparat sita bendera Bontang Kejora di Manokwari, Papua. (Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Manokwari -

Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka buntut pengibaran bendera Bintang Kejora saat perayaan 25 tahun kemerdekaan West Papua New Guinea di Manokwari, Papua Barat. Ketiganya dijerat dengan pasal makar.

"Ada 3 orang yang kita tetapkan tersangka. Di mana ketiga tersangka memenuhi unsur pada Pasal 106 KUHP yakni makar," ungkap Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom kepada detikcom, Selasa (29/11/2022).

Adapun ketiga orang yang jadi tersangka tersebut masing-masing berinisial AN, YK, dan AB. Dalam kasus tersebut mereka memiliki peran yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AN itu aktor utama yakni sebagai penghubung antara pimpinan Negara Federal Papua Merdeka di Belanda. Lalu KY sebagai koordinator aksi dan AB itu yang mengumpulkan masyarakat," jelasnya.

Saat ini para tersangka sudah ditahan polisi dan 12 orang lainnya sudah dipulangkan polisi ke rumah masing-masing. Sementara ketiga tersangka dijerat dengan pasal makar.

ADVERTISEMENT

"Setelah semua yang diamankan diperiksa 1x24 jam. Kita tetapkan 3 orang tersangka makar. Sementara sisanya telah kita pulangkan," tegasnya.

Polisi Sempat Amankan 15 Orang

Sebelumnya polisi mengamankan 15 orang terkait pengibaran bendera bintang kejora di Manokwari, Papua Barat. Saat itu bendera bintang kejora, bendera negara Amerika, Australia, dan Belanda dikibarkan sejumlah orang.

"Ada 15 orang yang kami amankan dari kegiatan tersebut. Menurut mereka itu merupakan kegiatan perayaan 25 tahun West Papua," ujar Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom kepada detikcom, Senin (28/11).

Kegiatan pengibaran bendera itu berlangsung di Terminal Wosi, Manokwari pada Minggu (27/11). Herman menyebut ada sekitar 60 orang yang tergabung dalam perayaan West Papua tersebut.

"Jadi dalam acara itu mereka membentangkan Bintang Kejora dan bendera negara lain. Nah ini tentunya tak dibenarkan, sehingga kami bubarkan dan lakukan penangkapan terhadap 15 orang," katanya.




(asm/sar)

Hide Ads