Momen Kemesraan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Jelang Sidang Kasus Yosua

Berita Nasional

Momen Kemesraan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Jelang Sidang Kasus Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 30 Nov 2022 05:30 WIB
Putri Candrawathi kembali menjalani sidang offline usai negatif COVID-19. Putri berpelukan dengan suaminya Ferdy Sambo yang juga menjadi terdakwa.
Foto: Momen Ferdy Sambo bertemu Putri Candrawathi di ruang sidang. (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta - Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi tampak menunjukkan momen kemesraan mereka saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada momen tersebut keduanya terlihat saling berpelukan setelah sebelumnya tidak bertemu selama dua pekan.

Dilansir dari detikNews, Sambo dan istri sudah dua pekan tidak bertemu dikarenakan sidang pembunuhan Brigadir Yosua ditiadakan pada 14-18 November. Selain itu, Putri juga sempat dinyatakan positif COVID sehingga harus menjalani sidang secara daring.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (29/11/2022), begitu memasuki ruang sidang keduanya tampak berpelukan. Putri juga terlihat mencium tangan suaminya saat berada di ruang sidang.

Pada mulanya Sambo terlihat lebih dulu memasuki ruang sidang, dia menggunakan kemeja putih lengan panjang. Tak lama kemudian Putri menyusul, dia terlihat memakai kemeja hitam.

Setelah mereka masuk, majelis hakim lalu membuka persidangan. Kemudian, Sambo dan Putri pun duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di samping kuasa hukum mereka.

Saat dikonfirmasi terpisah, Pengacara keluarga Ferdy Sambo,Febri Diansyah mengatakan Putri saat ini telah sembuh dari COVID. Hasil tes terakhir yang dilakukan sudah menyatakan negatif sehingga Putri dinyatakan berkewajiban hadis secara langsung dalam sidang tersebut.

"Info yang saya dapatkan, hasil tes terakhir sudah negatif," papar Febri kepada wartawan, Selasa (29/11).

Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama terdakwa lainnya, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Dia didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.


(urw/sar)

Hide Ads