Terungkap Gerak-gerik Sambo Sebelum Yosua Ditembak di Duren Tiga

Berita Nasional

Terungkap Gerak-gerik Sambo Sebelum Yosua Ditembak di Duren Tiga

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 29 Nov 2022 12:56 WIB
Rekaman CCTV yang Ditampilkan di Sidang Ferdy Sambo
Foto: Rekaman CCTV yang Ditampilkan di Sidang Ferdy Sambo (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Gerak-gerik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terungkap dalam persidangannya bersama istrinya, Putri Candrawathi. Sambo terekam CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan sedang melangkah cepat sebelum Brigadir Yosua Hutabarat ditembak.

Dilansir detikNews, rekaman tersebut diputar dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022). Saksi ahli forensik dari Polri, Heri Priyanto memutar rekaman CCTV tersebut. Rekaman berasal dari hard disk Kompol Baiquni Wibowo yang disita jaksa saat ini.

Rekaman video CCTV itu awalnya menampilkan rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, termasuk Yosua, tiba di rumah Duren Tiga. Beberapa saat setelahnya, Ferdy Sambo juga tiba di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ajudan Sambo Adzan Romer tampak sudah berdiri menunggu Sambo turun dari mobil. Setelah itu, hakim lalu meminta ahli memperlambat gerak video tersebut.

"Tolong video ini diperlambat selambat-lambatnya. Bisa di-zoom nggak? di-crop bisa nggak?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

Dalam rekaman tersebut, Adzan Romer terlihat bergegas terburu-buru mengikuti Sambo, yang saat itu turun dan hendak mengambil sesuatu. Namun rekaman tidak bisa terlihat jelas lantaran tertutup mobil.

Selanjutnya Sambo terlihat bergerak cepat masuk ke dalam rumah, sementara Romer turut ikut di belakangnya. Setelah itu pergerakan Sambo tidak lagi terakam di CCTV tersebut.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.




(asm/nvl)

Hide Ads