Samsul Alam, calon kepala desa (Cakades) Rappa, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggugat panitia pemilihan kepala desa (pilkades) lantaran suara berakhir imbang. Dia menolak petahana dimenangkan dan meminta dilakukan perhitungan suara ulang.
"Saya sudah memasukkan gugatan saya atas hasil pilkades di Desa Rappa kepada tim penyelesaian perselisihan sengketa pilkades. Panitia di desa yang saya gugat," kata Cakades nomor urut 1 Desa Rappa Samsul Alam kepada detikSulsel, Senin (28/11/2022).
Samsul mendesak adanya transparansi hasil pilkades. Dia menuntut keadilan dengan dilakukan perhitungan suara ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya siap melakukan penghitungan suara ulang. Biar hal ini terkesan tidak ditutupi, karena saya memang minta keadilan," tegasnya.
Dia berdalih tidak pernah menandatangani berita acara hasil Pilkades di Desa Rappa. Sebab, dicurigai panitia dan incumbent atau petahana ada indikasi melakukan permainan.
"Karena rata-rata pendukung petahana (Busrah) yang menjadi KPPS dan panitia. Sekretaris panitia adeknya Pak Sekdes yang merupakan iparnya petahana. Pokoknya orangnya rata-rata," sebutnya.
Samsul menambahkan, pihak panitia juga diduga melakukan keteledoran. Sebab membatalkan suara sah yang menguntungkan salah satu pihak.
"Jadi ada suara yang dibatalkan panitia berdasarkan keterangan dari pemilih bahwa dia salah pilih. Ini kan rancu masa hal salah pilih dibatalkan, memangnya yang mau dipilih siapa? Petahana pi dipilih baru tidak salah," bebernya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bone Andi Gunadil Ukra menuturkan, hasil pilkades imbang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2022 pasal 111. Jika merujuk aturan dalam regulasi itu, maka incumbent yang dimenangkan.
"Oleh karena itu, dalam penentuan pemenang merujuk pada poin ke dua yakni apabila luas wilayahnya sama maka merujuk pada akumulasi nilai ujiannya. Ditahap rekapitulasi nilai kumulatif, hasilnya kan sudah jelas incumbent (Busra) menang," ucapnya.
Gunadil pun mempersilahkan cakades bersangkutan mengajukan gugatan ke tim penyelesaian perselisihan sengketa Pilkades yang telah dibentuk oleh Bupati.
"Jadi biar mengajukan gugatan ke tim perselisihan sengketa pilkades juga tidak bisa menang. Aturan yang mengatakan begitu dan sangat jelas ada di Perbup terbaru," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pilkades di Desa Rappa, Kecamatan Tonra. Dua calon yang bertarung akhirnya dimenangkan oleh petahana melalui perhitungan nilai kumulatif.
Proses pemilihan tersebut berlangsung pada Kamis (24/11). Kedua calon yang bertarung ialah Samsul Alam dan Busra yang merupakan petahana. Berdasarkan hasil perhitungan suara, keduanya sama-sama memperoleh 322 suara.
Secara keseluruhan, total ada 647 orang yang masuk sebagai wajib pilih di Desa Rappa. Namun dalam pemilihan itu hanya 644 orang yang menggunakan hak suaranya. Sementara sisanya 3 suara dinyatakan tidak sah.
Gunadil mengatakan, dalam pemilihan di Desa Rappa, dibagi dalam 2 TPS. Pada TPS 1 di Dusun Rappa Samsul Alam mendapatkan 125 suara dan Busra 204 suara. Sedangkan di TPS 2 Dusun Langkassi, Samsul memperoleh 197 suara dan Busra 118 suara.
"Berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 kalau suara seri maka merujuk pada luas wilayah. Rujukan luas wilayah bisa digunakan apabila panitia menetapkan lebih dari 1 wilayah, sementara di Rappa hanya 1 wilayah, jadi kita merujuk pada akumulasi nilai," sebutnya.
(sar/ata)