Pilkades di Bone Berakhir Imbang, Petahana Dimenangkan Lewat Nilai Kumulatif

Pilkades di Bone Berakhir Imbang, Petahana Dimenangkan Lewat Nilai Kumulatif

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 26 Nov 2022 01:00 WIB
FILE - A sign that says
Ilustrasi. Foto: AP Photo/Lynne Sladky, File
Bone - Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir dengan perolehan suara imbang. Dua calon yang bertarung akhirnya dimenangkan oleh petahana melalui perhitungan nilai kumulatif.

"Itu Rappa kan seri suaranya. Incumbent menang akumulasi nilai kumulatif," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bone Andi Gunadil kepada detikSulsel, Jumat (25/11/2022).

Proses pemilihan tersebut berlangsung pada Kamis (24/11). Kedua calon yang bertarung ialah Samsul Alam dan Busra yang merupakan petahana. Berdasarkan hasil perhitungan suara, keduanya sama-sama memperoleh 322 suara.

Secara keseluruhan, total ada 647 orang yang masuk sebagai wajib pilih di Desa Rappa. Namun dalam pemilihan itu hanya 644 orang yang menggunakan hak suaranya. Sementara sisa 3 suara dinyatakan tidak sah.

Gunadil mengatakan, dalam pemilihan di Desa Rappa, dibagi dalam 2 TPS. Pada TPS 1 di Dusun Rappa Samsul Alam mendapatkan 125 suara dan Busra 204 suara. Sedangkan di TPS 2 Dusun Langkassi, Samsul memperoleh 197 suara dan Busra 118 suara.

"Berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 kalau suara seri maka merujuk pada luas wilayah. Rujukan luas wilayah bisa digunakan apabila panitia menetapkan lebih dari 1 wilayah, sementara di Rappa hanya 1 wilayah, jadi kita merujuk pada akumulasi nilai," sebutnya.

Yang dimaksud lebih dari 1 wilayah adalah pertimbangan jumlah penduduk dan kondisi wilayah. Sebagai contoh, 1 desa memiliki 2 kawasan permukiman yakni di dataran tinggi dan dataran rendah. Sementara di Desa Rappa kondisi wilayahnya saling berdekatan.

"Makanya yang diambil adalah nilai kumulatifnya. Akumulasi nilai dilihat dari administrasi, hasil ujian, dan tes wawancara. Hal itu juga tertuang dalam Perbup Nomor 42 tahun 2022 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa," bebernya.

Berdasarkan hasil kumulatif nilai tersebut, Busra mendapatkan nilai sebanyak 18. Sementara Samsul Alam hanya mendapatkan nilai 10.

"Dikalah itu Samsul Alam, makanya incumbent menang akumulasi nilai. Panitia juga tidak pernah memutuskan sepihak. Kami tidak pernah keluar jalur biar tidak ada lagi sengketa," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Cakades Samsul Alam membenarkan adanya perolehan suara yang imbang tersebut. Namun dia mengaku tidak terima jika Busra dimenangkan berdasarkan nilai kumulatif.

"Suaraku dengan petahana seri. Panitia Pilkades Jusriadi langsung menangkan Busra yang petahana dengan alasan merujuk pada nilai kumulatif pada saat tes bacalon di Bone," ucapnya.

Samsul kemudian menegaskan menolak untuk menandatangani berita acara hasil pemilihan kepala desa.

"Cuman yang saya tidak terima kenapa panitia tiba-tiba langsung putuskan. Jadi saya tolak kemarin dan tidak tanda tangani berita acara hasil pilkades," tegasnya.


(asm/sar)

Hide Ads