Calon Tersangka Raibnya Dana Nasabah Bank Sulselbar Rp 10 M Segera Diumumkan

Sulawesi Barat

Calon Tersangka Raibnya Dana Nasabah Bank Sulselbar Rp 10 M Segera Diumumkan

Tim detikcom - detikSulsel
Kamis, 24 Nov 2022 09:30 WIB
Korban datangi Bank Sulselbar tuntut dana di rekeningnya yang hilang.
Foto: Nasabah datangi kantor Bank Sulselbar di Mamuju tuntut dana di rekeningnya yang hilang dikembalikan. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Calon tersangka kasus raibnya dana nasabah di rekening Bank Sulselbar di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang mencapai Rp 10 miliar segera diumumkan. Penetapan tersangka sisa menunggu gelar perkara usai kasus ini naik ke tahap penyidikan.

"Tinggal nunggu gelar perkara, nanti setelah gelar perkara baru kita tentukan dari hasil perkara penetapan tersangka," tutur Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Kombes Syamsu menuturkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Namun dia memastikan kasus ini sudah ada unsur pidananya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cukup alat bukti, (langsung) gelar perkara dalam hal penetapan tersangka. Jadi ini sudah memenuhi unsur dari penyelidikan ke penyidikan. Jadi sudah ditemukan tindak pidana," tegasnya.

Dia menjelaskan, polisi mengusut dua laporan terkait kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar. Satu laporan polisi (LP) yang sebelumnya ditangani Polresta Mamuju, kini dilimpahkan ke Polda Sulbar.

ADVERTISEMENT

"Jadi ada 2 LP yang sudah naik penyidikan, satu LP dari Polresta yang saat ini dilimpahkan ke Polda dan satu lagi LP dari Polres (Polresta Mamuju) sendiri yang juga sudah tahap penyidikan," urai Kombes Syamsu.

Menurutnya, kasus ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan uang. Namun Kombes Syamsu tidak menampik adanya unsur kejahatan siber terkait hal ini.

"Kalau laporan awal itu kan penggelapan. Tapi kita juga ada mengarahkan untuk tindak pidana yang lain seperti Undang-undang siber dan sebagainya," paparnya.

Namun pihaknya masih mendalami laporan penggelapan dan penipuan dalam kasus raibnya uang yang mencapai total Rp 10 miliar di rekening nasabah Bank Sulselbar.

"Tapi laporan masih tahap penggelapan penipuan, sesuai dengan laporan," tambah Kombes Syamsu.

Korban Dilarang Lapor Polisi

Bank Sulselbar melarang nasabahnya yang menjadi korban di Mamuju agar tidak melaporkan kasus hilangnya uang di rekening kepada polisi. Pihaknya berdalih hal itu bisa menghambat investigasi internal yang dilakukan Bank Sulselbar.

"Kenapa kemarin kita minta nasabah tidak melapor polisi karena akhirnya memperlambat langkah kita untuk lakukan penelusuran 40 hari itu," kata Tim Legal Bank Sulselbar Faisal Satria kepada detikcom, Senin (14/11).

Faisal mengaku pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait laporan nasabah yang uangnya raib. Dia meminta nasabah untuk bersabar dan menunggu proses yang berjalan di Kejati Sulbar.

"Karena waktu tersita, kita dipanggil polisi juga. Akhirnya waktu banyak tersita. Maunya kita kemarin tunggu proses kejaksaan," sebutnya.

Faisal menambahkan penelusuran raibnya dana nasabah sesuai dengan aturan POJK Nomor 18 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut dijelaskan pihak bank diberi waktu 40 hari kerja untuk menangani pengaduan layanan konsumen.

"Kita berharap juga prosesnya berbarengan dengan di kejaksaan. Kalau itu 40 hari kerja kita biar belum waktu jatuh tempo 40 hari itu tapi kalau sudah ditemukan dan dicocokkan data untuk pengembalian. Kita kembalikan," imbuh Faisal.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Nasabah Ancam Demo

Untuk diketahui, ada 34 nasabah Bank Sulselbar yang uang di rekeningnya raib dengan total kerugian mencapai Rp 10 miliar. Pihak Bank Sulselbar bahkan telah mengundang para korban dalam pertemuan tertutup pada di salah satu hotel di Jalan Hertasning Kota Mamuju, Jumat (11/11) lalu.

Namun pertemuan tersebut dianggap tidak memberikan keputusan yang memuaskan bagi para korban. Para nasabah pun mengancam akan menggelar aksi demonstrasi.

"Ini kalau tidak dikembalikan uang bulan ini (November), sesuai ucapan pas kami datangi kemarin bank (Sulselbar), puluhan nasabah ini datang lagi ke bank aksi," tegas Nurmi, salah satu nasabah yang uangnya raib kepada detikcom, Minggu (13/11).

Nurmi menegaskan nasabah yang uangnya raib tidak mau tahu proses hukum yang berjalan di Kejaksaan. Nasabah menginginkan uang mereka dikembalikan oleh pihak bank.

"Pokoknya tidak ada kita urusan dengan kejaksaan, uang harus dikembalikan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/hmw)

Hide Ads