Pemkot Makassar Siap Banding Usai Kalah Sengketa Lahan dengan Bandung Gorden

Pemkot Makassar Siap Banding Usai Kalah Sengketa Lahan dengan Bandung Gorden

Ibrahim Rewa - detikSulsel
Selasa, 22 Nov 2022 21:40 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Kantor Balai Kota Makassar. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan mengajukan banding usai kalah dalam sengketa lahan dengan pengusaha pemilik Toko Bandung Gorden di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Banding akan diajukan Bagian Hukum Setda Pemkot Makassar.

"Yang jelas saya dapat info dari bagian hukum itu sudah diajukan banding. Sudah jalan bandingnya," kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum kepada detikSulsel, Selasa (22/11/2022).

Namsum menuturkan alasan pihaknya mengajukan banding sebagai upaya untuk mengambil alih kembali aset yang sebenarnya milik Pemkot Makassar.

"Pemkot Makassar tetap ngotot untuk mempertahankan aset-aset fasilitas umum itu untuk kepentingan rakyat dengan dasar itulah maka pemkot melalui bagian hukum sudah mengajukan banding," urainya.

Selain itu, Namsum juga mengatakan pihaknya saat ini telah memiliki program kerja yang inovatif. Menurutnya program kerja tersebut bertujuan agar aset-aset yang dimiliki Pemkot Makassar ke depannya dapat dipertahankan.

"Untuk memperjuangkan dan mengembalikan fungsi lahan, Dinas Pertanahan kita ini ada program Pusaka Makassar (Pengembalian Fungsi Lahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial) di Kota Makassar," katanya.

Sebelumnya, Pemkot Makassar kalah dalam sengketa lahan melawan pengusaha pemilik Toko Bandung Gorden di PN Makassar. Aset berupa jalan atau fasilitas umum di bawah bangunan toko itu terpaksa lepas.

Akhmad Namsum membenarkan pemkot kalah dalam sengketa lahan di PN Makassar. Namun dia mengaku heran mengapa Pemkot Makassar bisa kalah dari warga yang menggugat.

"Pihak Bandung Gorden Pak Haji Arkam itu kan menggugat di pengadilan. Nah proses berjalan kenapa Pemkot yang kalah? Ini juga mengherankan kita. Dan mengherankan semua orang yang tahu bahwa itu jalan," kata Akhmad Namsum saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (22/11).

"Nah sehingga kita Dinas Pertanahan Pemkot Makassar yang mati-matian untuk mengembalikan fungsi lahan untuk kepentingan umum digunakan oleh semua masyarakat sebagai fasilitas jalan tapi ternyata penggugat dimenangkan oleh pengadilan," sambungnya.


(asm/ata)

Hide Ads