2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Cemaran EG di Obat Sirup

2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Cemaran EG di Obat Sirup

Tim detikHealth - detikSulsel
Kamis, 17 Nov 2022 16:16 WIB
Ilustrasi obat sirup paracetamol
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/spukkato)
Jakarta -

Dua perusahaan farmasi ditetapkan menjadi tersangka terkait cemaran etilen glikol (EG) pada obat jenis sirup yang diduga kuat menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.

Informasi penetapan tersangka ini diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melalui konferensi pers pada Kamis (17/11/2022).

"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," tegas Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers yang dikutip dari detikHealth, Kamis (17/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara perusahaan farmasi lainnya yang diduga memproduksi obat sirup dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman masih berstatus sebagai saksi. Perusahaa tersebut masih menjalani penyidikan lebih lanjut.

"PT Samco Farma, BPOM masih berproses investigasi dan pendalaman informasi untuk segera menetapkan tersangka," kata Penny.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, BPOM juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan hukum untuk kelancaran proses penyelidikan dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera.

BPOM Rilis 198 Obat yang Aman Digunakan

Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan penelusuran data registrasi pada seluruh obat dalam bentuk sirup dan drops. Total ada 198 obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan oleh BPOM, terdapat 133 produk sirup obat dinyatakan aman digunakan. Kemudian menyusul 65 obat yang dinyatakan tidak mengandung empat pelarut rentan tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Penggunaan obat-obatan ini dinyatakan aman dengan catatan digunakan sesuai dosis. Untuk beberapa obat sirup dapat digunakan dengan syarat dalam pantauan dokter.




(alk/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads