Dua warga Manado, Sulawesi Utara (Sulut) Zehan K Atilu dan Kelvin yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja berhasil dipulangkan ke Indonesia. Keduanya tiba di tanah air dan langsung dimintai keterangan di Mabes Polri.
"Kemarin tanggal 15, semua biaya ditanggung pemerintah," kata kuasa hukum korban Marcelino Mewengkang saat ditemui detikcom, Rabu (16/11/2022).
Mewengkang menuturkan setibanya di Indonesia pihak kepolisian langsung mengambil keterangan terhadap mereka terkait dengan dugaan perdagangan orang yang dialami. Saat ini keduanya masih berada di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini mereka di Jakarta, dan sedang memberikan keterangan di polisi," ujarnya.
Mewengkang mengatakan awalnya tim hukum berencana membuat laporan ke polisi terkait kasus tersebut. Namun kasus tersebut langsung ditangani pihak pemerintah.
"Rencana awal kami ketika mereka sampai ke Indonesia, kami akan melaporkan. Ternyata begitu sampai di Indonesia yang sudah diakomodir oleh negara ternyata sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan langsung ambil tindakan yaitu BAP," ujarnya.
Mewengkang mengaku telah mengantongi identitas kelima terduga pelaku dalam kasus tersebut. Menurutnya sebelum para korban dibawa ke Kamboja mereka sempat menginap di salah satu rumah yang berada di wilayah Tangerang Selatan.
Pada saat itu mereka tergiur dengan gaji yang ditawarkan. Setiap bulan mereka dijanjikan akan diberi gaji sebesar $800 USD atau sebesar Rp 12,3 juta.
"Mereka dikumpulkan di rumah di Tangerang Selatan di Vila Dago, mereka tergiur dengan terduga pelaku 5 orang," katanya.
(hsr/asm)