Pria berinisial AM (36) di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) yang melecehkan siswi SMA dengan meremas payudara korban ternyata berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). AM sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang Manado.
"Iya (pelaku) pasien RSJ Ratumbuysang Manado, anggota Reskrim sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit," kata Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (16/11/2022).
Goni menuturkan awalnya pemerintah Desa Sumarayar, Kecamatan Langowan Timur membawa surat keterangan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Polisi lalu berkoordinasi dengan pihak RSJ Ratumbuysang Manado untuk memastikan informasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama ada surat pemberitahuan dari hukum tua (kepala desa), setelah itu polisi kroscek dengan rumah sakit. Selanjutnya rumah sakit Ratumbuysang membenarkan informasi tersebut," terang Goni.
Atas keterangan tersebut, pelaku kemudian dikembalikan ke pihak keluarga pada Selasa (15/11). Selanjutnya pihak keluarga membawa pelaku ke ke rumah sakit jiwa untuk dirawat.
"Sudah dikembalikan, mereka mau bawa juga ke rumah sakit," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan pria berinisial AM (36) di Tomohon ditangkap polisi karena aksi bejatnya meremas payudara siswi SMA. Pelaku kemudian digelandang ke Polres Tomohon.
Baca juga: Pria di Tomohon Lecehkan Siswi SMA Ditangkap |
Goni mengatakan AM melakukan aksi tak senonoh itu di Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan pada Senin (14/11) sekitar 14.45 Wita. Pelaku diketahui beraksi sembari mengendarai sepeda motor.
"Pelaku memegang payudara pada saat pelaku mengendarai sepeda motor kepada siswi SMA Negeri 1 Tomohon," kata Goni dalam keterangannya, Selasa (15/11).
(hsr/hmw)