2 Warga Manado Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke RI 15 November

Sulawesi Utara

2 Warga Manado Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke RI 15 November

Trisno Mais - detikSulsel
Senin, 07 Nov 2022 14:40 WIB
Dua warga Manado jadi korban perdagangan orang di Kamboja.
Dua warga Manado jadi korban perdagangan orang di Kamboja. Foto: Dokumen Istimewa
Manado -

Dua warga Manado, Sulawesi Utara (Sulut) Zehan K Atilu dan Kelvin yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja akan segera dipulangkan ke Indonesia. Rencananya mereka akan diterbangkan ke Indonesia pada 15 November mendatang.

Kuasa hukum korban, Marcelino Mewengkang membenarkan rencana pemulangan tersebut. Keduanya diterbangkan secara bertahap dengan beberapa WNI yang turut menjadi korban perdagangan orang di Kamboja.

"Yah masih di Kamboja, tanggal 15 dipulangkan ke Indonesia," kata Marcelino saat dikonfirmasi detikcom, Senin (7/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kedua kliennya saat ini telah ditangani pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, untuk menunggu jadwal pemulangan mereka.

"10 WNI sudah ditampung oleh KBRI dan akan segera dipulangkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini mereka sedang dimintai keterangan oleh pihak KBRI. Marcelino mengatakan biaya pemulangan mereka semuanya itu ditanggung oleh Pemerintah Indonesia.

"Sekarang mereka satu per satu lagi wawancara oleh KBRI. Biaya pemulangan mereka ditanggung pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Manado meminta dua warganya, Zehan K Atilu dan Kelvin yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Kamboja untuk segera melapor ke polisi. Pemkot Manado menilai akses pihaknya terbatas karena kasus ini sudah masuk ranah antarnegara.

"Kalau itu perdagangan orang, harus lapor ke kepolisian, supaya jadi kasus," kata Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Manado Paul Sualang kepada detikcom, Sabtu (29/10).

Untuk diketahui, kedua orang itu bersama delapan rekan lainnya menjadi korban TPPO saat mencari kerja melalui situs online pada September 2022 lalu. Pada saat itu, mereka diterima di salah satu perusahaan di Kamboja sebagai sales marketing.

Para korban akhirnya melakukan tanda tangan kontrak dengan perusahaan tersebut dengan gaji Rp 12 juta per bulan. Namun harus mendapatkan target Rp 100 juta per bulan dari hasil menipu warga Indonesia.

Selanjutnya kedua warga Manado bersama 8 orang lainnya tiba dan mulai bekerja di perusahaan Kamboja pada September 2022.

Namun kedua orang tersebut merasa ditipu sehingga tidak lama setelah diterima langsung meminta mundur. Karena mereka sewaktu masih di Indonesia dijanjikan bekerja sebagai telemarketing, namun ketika di Kamboja mereka dipekerjakan sebagai skimmer.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads