Pemkab Luwu Akui Terbitkan 2 IMB Pemicu Pesantren Darul Istiqamah Disegel

Pemkab Luwu Akui Terbitkan 2 IMB Pemicu Pesantren Darul Istiqamah Disegel

Arzad - detikSulsel
Senin, 14 Nov 2022 19:20 WIB
Santri belajar di kolong rumah warga dan pos kamling karena pesantren disegel.
Santri Pesantren Darul Istiqamah di Kabupaten Luwu, Sulsel belajar di kolong rumah dan pos kamling akibat pesantren disegel. Foto: Dokumen Istimewa
Luwu -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengakui mengeluarkan 2 izin mendirikan bangunan (IMB) di Pesantren Darul Istiqamah. IMB ini menjadi dasar warga yang mengklaim lahan untuk melakukan penyegelan.

"Terkait dengan itu sebenarnya kita juga ini kalau melihat sebetulnya itu yang awal (pesantren) IMB-nya yang benar. Saya tidak tahu yang kedua itu," ucap Kepala Dinas PTSP Luwu Rahmat Andi Parana saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (14/11/2022).

Rahmat mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari pihak pesantren, warga yang klaim sebagai pemilik lahan sama sekali tidak memiliki bangunan apapun sesuai dengan IMB yang diklaim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma ini yang bilang pemohon yang klaim anunya (tanah) ternyata itu IMB-nya tidak ada bangunan menurut informasi dari pengelola yayasan (pesantren)," tuturnya.

Pihaknya bahkan sempat dipanggil aparat kepolisian sebagai saksi terkait masalah yang dihadapi pihak pesantren dan pengklaim lahan.

ADVERTISEMENT

"Masalahnya pernahkan dipertemukan di polisi tapi belum ada penyelesaian akhir. Kalau yang kita pertanyakan sebenarnya itu lebih jelasnya di Polres karena sudah masuk persoalannya itu, kita sudah dipanggil jadi saksi itu hari," jelasnya.

Selain itu, Rahmat mengaku pihaknya lalai mengeluarkan 2 IMB di pesantren tersebut. Dia berdalih IMB diterbitkan karena sebelumnya tidak dilakukan pemantauan dan pengawasan lahan.

"Perlu dicocokkan itu yang mana sebenarnya benar. Apakah yang pertama IMB sesuai dengan bangunannya atau yang kedua. Tapi menurut laporan IMB yang kedua tidak ada kegiatannya cuma mengambil IMB," ucapnya.

"Di sini mi kekurangannya kita ini kurang pengawasan, kenapa diberikan tanpa ditinjau ini yang jadi masalahnya ini," pungkasnya.

Warga Klaim Punya HGB dan IMB

Akibat penyegelan pesantren, sekitar 140 santri terpaksa belajar di kolong rumah warga dan pos kamling. Pengklaim lahan mengaku memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan IMB.

Koordinator Cabang Pesantren Darul Istiqamah, Muallim Arif menjelaskan pesantren itu sudah berdiri sejak 1990 atau sekitar 33 tahun silam. Salah satu yang menginisiasi berdirinya pesantren itu adalah almarhum Hatta, selaku orang tua dari warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

"Pesantren kami ada di situ sejak 1990. Itu memang diinisiasi oleh beberapa tokoh masyarakat yang menginginkan adanya pendidikan Islam di daerah tersebut. Dan kita mendaftarkan sekolah dan pesantren itu di Kemenag tahun 2003-2004, jadi terdaftar ya," kata Muallim kepada detikSulsel, Minggu (13/11).

Belakangan, anak dari salah satu inisiator berdirinya pesantren tersebut mengaku sebagai pemilik lahan. Warga yang tak disebutkan identitasnya itu menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) dan IMB yang dikeluarkan pada tahun 2020.

"Beberapa tokoh masyarakat yang menginisiasi meninggal. termasuk orang tua yang mengklaim tersebut, almarhum Pak Hatta," katanya.

"Yang anehnya setelah 25 tahun setelah meninggal orang tuanya atau 33 tahun sejak berdirinya pesantren itu mereka merasa saya mau mengambil alih lokasi orang tua kami," tuturnya.

Muallim mengaku meragukan soal keaslian IMB tersebut. Dia beralasan pesantren yang dibangun juga memiliki IMB.

"Dasarnya apa HGB? ternyata dia punya IMB, sementara kami pun itu yang membangun pesantrennya ada IMB juga. Berarti ada indikasi pemalsuan IMB karena bangunannya satu IMB-nya ada 2," katanya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads