Dua asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo kembali akan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf besok. Keduanya yakni Rojiah alias Jiah dan Sartini.
Dilansir dari detikNews, Minggu (6/11/2022) kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan saksi yang akan dihadirkan besok yakni ART keluarga Ferdy Sambo, Rojiah alias Jiah dan Sartini. Kemudian ada saksi Anita Amalia Dwi Agustine, Bimantara Jayadiputro, Viktor Kamang, Tjong Djiu Fung, Raditya Adhiyasa, Ahmad Syahrul Ramadhan, Ishbah Azka Tilawah, Nevi Afrilia, dan Novianto Rifa'i.
Ronny berharap para saksi memberikan keterangan yang jujur dan tidak berbelit-belit. Dia mengingatkan bahwa saksi terancam pidana bila memberikan keterangan palsu di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka saya ingatkan agar saksi untuk tidak bersaksi palsu atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Diketahui, majelis hakim menginginkan sidang Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal digabung pada Senin besok. Sidang lanjutan pembunuhan Yosua itu masih agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Saudara penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ini akan kita gabung dengan sidangnya Eliezer, jadi minggu depan kita akan sidang dua kali yaitu hari Senin dan hari Rabu, hari Senin gabung dengan Eliezer," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Bharada Eliezer Didakwa Pembunuhan Berencana
Bharada Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hsr/asm)