Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengakui pihaknya meniadakan proses wawancara pada seleksi BUMD Makassar sehingga dianggap menyalahi prosedur oleh Ombudsman. Danny mengaku khawatir proses wawancara tersebut akan menimbulkan konflik kepentingan.
"Kenapa saya tidak melakukan wawancara? Karena saya takut conflict of interest karena semua yang mendaftar tokoh orang dekat ku semua," kata Danny saat ditemui wartawan di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Makassar, Jumat (4/11/2022).
Oleh sebab itu, Danny berjanji akan melakukan wawancara untuk menyempurnakan tahapan seleksi sebelumnya. Danny akan menyempurnakannya dalam tenggat waktu 30 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dikasih kesempatan 30 hari menyempurnakan prosedur itu. Jadi tadi namanya hasilnya adalah korektif dan melengkapi," tutur Danny.
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) sebelumnya juga sudah mengkonfirmasi adanya pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi BUMD Makassar tersebut. Pihak pansel tidak melakukan tahapan wawancara dalam proses seleksi.
"Ada satu tahapan (yang tidak dilakukan)," kata Ismu Iskandar, Jumat (4/11).
Kendati demikian, Ismu Iskandar belum menjelaskan banyak hal. Dia mengaku akan menyampaikan secara resmi hasil temuan dugaan pelanggaran maladministrasi yang dimaksud beberapa waktu ke depan, termasuk rekomendasi yang akan ditujukan ke Pemkot Makassar.
Ismu Iskandar mengatakan pihaknya kini akan merampungkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) lebih dulu. Setelah itu barulah pihaknya akan mengumumkan secara resmi hasil pemeriksaan Ombudsman Sulsel.
"Nanti setelah terbit LAHP baru dibuat rilis," imbuhnya.
Diketahui, seleksi BUMD Makassar menimbulkan polemik karena ada sejumlah peserta yang menilai panitia seleksi (pansel) melakukan maladministrasi. Para peserta dimaksud kemudian membuat laporan ke Ombudsman Perwakilan Sulsel.
Bahkan, peserta tersebut juga mengancam akan melaporkan pansel dan tim seleksi (timsel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasil seleksi BUMD diminta dibatalkan lantaran pelaksanaannya dinilai cacat hukum.
"Kami rencana ke PTUN untuk membatalkan SK (hasil seleksi direksi dan dewas BUMD) itu. Kami anggap ini cacat hukum maladministrasi," ucap Busrah Abdullah, salah satu peserta seleksi BUMD Makassar, Selasa (26/7).
(hmw/asm)