Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) Ismu Iskandar memastikan adanya pelanggaran maladministrasi dalam seleksi direksi dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Makassar. Namun dia menegaskan tidak ada sanksi terkait maladministrasi tersebut.
"Tidak ada, jauh sekali kita berbicara sanksi dan hukuman," kata Ismu Iskandar kepada wartawan di kediaman Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, di Jalan Amirullah, Jumat (4/12/2022).
Ismu Iskandar mendatangi kediaman Danny Pomanto pagi tadi. Kedatangannya untuk menyampaikan laporan akhir terkait pelanggaran maladministrasi pada seleksi BUMD Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, saat ini pihaknya juga belum memberikan rekomendasi khusus kepada Pemkot Makassar terkait maladministrasi tersebut. Dia sudah meminta Pemkot Makassar untuk melakukan perbaikan.
"Kita belum produk rekomendasi ya, masih langkah perbaikan untuk prosedur yang dilewati," katanya.
"Kita melihat dan pemerintah kota sudah berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap yang disarankan oleh Ombudsman," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar mengungkap hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi seleksi di BUMD Makassar. Ombudsman memastikan adanya pelanggaran prosedur terkait seleksi tersebut.
"Ada satu tahapan (maladministrasi) dan pemerintah kota (Makassar) sudah berkomitmen untuk memperbaiki prosedur yang dilewati," kata Ismu Iskandar di kediaman Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, Jalan Amirullah, Makassar, Jumat (4/11).
Terkait pelanggaran tersebut, Ombudsman meminta Pemkot Makassar untuk melakukan perbaikan dalam prosedur seleksi BUMD lalu. Namun dia tidak menjelaskan secara detail apa saja perbaikan yang dimaksud tersebut.
"Kita (Ombudsman) minta untuk lakukan perbaikan beberapa prosedur yang kemarin dalam seleksi BUMD Makassar," ujarnya.
Lebih lanjut Ismu mengatakan Ombudsman memberi tenggat waktu kepada Pemkot Makassar untuk melakukan perbaikan.
"Sesuai aturan (perbaikan itu) 30 hari," ucapnya.
(asm/alk)