Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) Ismu Iskandar mengungkap hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi seleksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Makassar. Ombudsman memastikan adanya pelanggaran prosedur terkait seleksi tersebut.
"Ada satu tahapan (maladministrasi) dan pemerintah kota (Makassar) sudah berkomitmen untuk memperbaiki prosedur yang dilewati," kata Ismu Iskandar di kediaman Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, Jalan Amirullah, Makassar, Jumat (4/11/2022).
Terkait pelanggaran tersebut, Ombudsman meminta Pemkot Makassar untuk melakukan perbaikan dalam prosedur seleksi BUMD lalu. Namun dia tidak menjelaskan secara detail apa saja perbaikan yang dimaksud tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita (Ombudsman) minta untuk lakukan perbaikan beberapa prosedur yang kemarin dalam seleksi BUMD Makassar," ujarnya.
Lebih lanjut Ismu mengatakan Ombudsman memberi tenggat waktu kepada Pemkot Makassar untuk melakukan perbaikan.
"Sesuai aturan (perbaikan itu) 30 hari," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto meminta Ombudsman Sulsel untuk membuktikan pelanggaran maladministrasi dalam proses seleksi BUMD. Danny ingin hal ini dibuka secara transparan.
"Diungkap apa saja pelanggarannya supaya transparan," tegas Danny kepada detikSulsel, Senin (26/9).
Danny menilai seleksi direksi dan Dewas BUMD Makassar sudah diupayakan berjalan dengan baik. Kalau pun ada ketidaksempurnaan terkait tahapannya, dia menganggap hal itu sisa dilengkapi.
"Setahu saya hanya tidak lengkap. Beda pelanggaran, dan beda tidak lengkap," ucapnya.
(asm/alk)