Sosok mahasiswa S3 pemicu mundurnya 7 guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas) masih menjadi tanda tanya. Sejumlah guru besar mengaku diintervensi untuk meluluskannya.
Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa mengatakan mahasiswa S3 yang dimaksud dalam polemik pengunduran diri guru besar itu hanya satu orang. Mahasiswa itu mulanya terdaftar sebagai mahasiswa Prodi S3 Manajemen.
"Yang kita bicarakan ini satu orang (mahasiswa S3). Yang masalahnya terkait dengan itu (pengakuan diintervensi) dua orang (guru besar) dari tujuh," kata Jamaluddin Jompa kepada detikSulsel, Kamis (3/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status mahasiswa tersebut kemudian diungkap bukan lagi mahasiswa Unhas. Mahasiswa yang bersangkutan telah mengundurkan diri tahun lalu.
"Sesungguhnya apa yang terjadi adalah yang bersangkutan tetap tidak lulus. Jadi sebenarnya yang dipersoalkan (intervensi nilai) juga tetap tidak lulus kan. Sehingga yang bersangkutan mundur berhenti jadi mahasiswa," ungkapnya.
Namun demikian, saat ditanya siapa sosok mahasiswa tersebut, Jamaluddin Jompa mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, siapa mahasiswa itu bukan menjadi masalah utama dalam polemik ini.
"Malah saya tidak sempat dalami (siapa dia). Ini mahasiswa sebenarnya istilahnya pintu masuk untuk berkoar-koar. Bukan itu masalah utamanya. Sehingga saya tidak mau menyinggung masalah mahasiswa ini," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Guru Besar Ngaku Diintervensi
Tujuh guru besar FEB Unhas ramai-ramai mengundurkan diri karena menilai dekan melakukan intervensi. Sejumlah guru besar mengaku dipaksa untuk meluluskan mahasiswa yang tidak layak mendapatkannya.
Adapun ketujuh guru besar tersebut ialah Prof Muhammad Idrus Taba, SE., M.Si, Prof Dr Idayanti Nusyamsi, SE, MSi, Prof Dr Siti Haerani, SE, MSi, Prof Dr Cevi Pahlevi, SE, MSi, Prof Dr Haris Maupa, SE, MSi, Prof Dr Muhammad Asdar, SE, MSi, dan Prof Dr Mahlia Muis, SE, MSi, CIPM.
Salah satu guru besar yang menyampaikan adanya intervensi itu diungkap oleh Prof Dr Siti Haerani, SE, MSi dalam surat pengunduran dirinya. Dia menyebut ada intervensi dekan dalam pemberian nilai mahasiswa S3.
"Adanya intervensi Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3 dimana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan (nol kehadiran padahal perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat WhatsApp pribadi maupun group, untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada perkuliahan) hingga keluarnya nilai di akhir semester, justru yang sibuk mencarikan alasan yang tak masuk akal dan mengada-ada adalah Dekan FEB sendiri," tulis surat pengunduran diri Prof Siti Haerani.
Tidak hanya itu, Siti Haerani mengaku dirinya mendapat hukuman usai mendapat intervensi tersebut. Dia menyebut tidak dilibatkan dalam kegiatan mengajar, membimbing, dan menguji tanpa alasan akademis dan pertimbangan yang rasional.
"Tanpa alasan akademis dan pertimbangan yang objektif dan rasional, Dekan FEB telah sewenang-wenang 'menghukum saya' secara tidak pantas, tidak adil dan tak beretika atas kasus no 1 di atas dengan cara tak melibatkan saya sama sekali pada kegiatan mengajar, membimbing dan menguji mulai pada semester Akhir TA 2021-2022 hingga saat ini. Hal ini amat sangat menciderai perasaan saya sebagai dosen, Guru Besar yang bisa dianggap tidak kompeten oleh mahasiswa dan rekan dosen," ungkapnya.
Hal serupa diungkapkan Prof Dr Idayanti Nusyamsi, SE, MSi. Dia juga mengaku mendapatkan intervensi dari Dekan FEB untuk meluluskan mahasiswa S3 yang tidak layak mendapatkannya.
"Dekan telah melalukan intervensi upaya perubahan nilai mata kuliah Riset SDM untuk meluluskan mahasiswa S3, di mana mahasiswa tersebut tidak layak diluluskan," beber Idayanti dalam surat pengunduran dirinya.
Dia kemudian mengaku mendapat ancaman dan hukuman dari Dekan FEB. Dia tidak dilibatkan dalam kegiatan mengajar selama dua semester berturut-turut.
"Adanya ancaman Dekan kepada saya pada saat rapat dan adanya hukuman yang telah dilakukan oleh Dekan dengan tidak melibatkan saya pada kegiatan pengajaran selama 2 semester berturut-turut hingga saat ini. Hal tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang, tidak mengacu pada peraturan, bertindak tidak adil, mengabaikan kompetensi dan kualifikasi, melakukan perilaku tidak etis penyebaran berita negative," ungkapnya.
Terkait hal tersebut, detikSulsel sudah melakukan konfirmasi kepada Dekan FEB Unhas Prof Abdul Rahman Kadir. Namun dia sampai saat ini belum memberikan tanggapan.