Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Jamaluddin Jompa mengungkap status mahasiswa S3 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang dibela dekan fakultas. Hal ini menjadi pemicu tujuh guru besar FEB mengundurkan diri karena mengaku diintervensi.
"Yang kita bicarakan ini satu orang (mahasiswa S3). Yang masalahnya terkait dengan itu (pengakuan diintervensi) dua orang (guru besar) dari tujuh," kata Jamaluddin Jompa kepada detikSulsel, Kamis (3/11/2022).
Jamaluddin kemudian mengatakan mahasiswa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Pengunduran diri itu dilakukan mahasiswa tersebut tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesungguhnya apa yang terjadi adalah yang bersangkutan tetap tidak lulus. Jadi sebenarnya yang dipersoalkan (intervensi nilai) juga tetap tidak lulus kan. Sehingga yang bersangkutan mundur berhenti jadi mahasiswa," ungkapnya.
Saat ditanya siapa mahasiswa yang dimaksud, Jamaluddin Jompa mengaku tidak mengetahui. Dia mengatakan dirinya belum mendalaminya karena bukan menjadi masalah utama.
"Malah saya tidak sempat dalami. Ini mahasiswa sebenarnya istilahnya pintu masuk untuk berkoar-koar. Bukan itu masalah utamanya. Sehingga saya tidak mau menyinggung masalah mahasiswa ini," ucapnya.
Seperti diketahui, salah satu alasan tujuh guru besar ramai-ramai mengundurkan diri karena Dekan FEB dianggap melakukan intervensi. Mereka dipaksa untuk meluluskan mahasiswa yang tidak layak mendapatkannya.
Beberapa guru besar mengaku mendapat intervensi dari Dekan FEB terkait nilai mahasiswa di Program Studi (Prodi) Doktor (S3) Manajemen. Adapun ketujuh guru besar tersebut ialah Prof Muhammad Idrus Taba, SE., M.Si, Prof Dr Idayanti Nusyamsi, SE, MSi, Prof Dr Siti Haerani, SE, MSi, Prof Dr Cevi Pahlevi, SE, MSi, Prof Dr Haris Maupa, SE, MSi, Prof Dr Muhammad Asdar, SE, MSi, dan Prof Dr Mahlia Muis, SE, MSi, CIPM.
Pengakuan itu mereka sampaikan melalui surat pengunduran diri. Beberapa guru besar merincikan alasannya sehingga memutuskan untuk mundur atau berhenti melakukan kegiatan belajar mengajar di prodi tersebut.
Salah satunya dituliskan oleh Prof Dr Siti Haerani, SE, MSi dalam surat pengunduran dirinya. Dia menyebut ada intervensi dekan dalam pemberian nilai mahasiswa S3.
"Adanya intervensi Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3 dimana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan (nol kehadiran padahal perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat whatsapp pribadi maupun group, untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada perkuliahan) hingga keluarnya nilai di akhir semester, justru yang sibuk mencarikan alasan yang tak masuk akal dan mengada-ada adalah Dekan FEB sendiri," tulis surat pengunduran diri Prof Siti Haerani.
Siti Haerani juga mengungkapkan jika dirinya mendapat hukuman usai melakukan intervensi tersebut. Dia mengaku tidak dilibatkan dalam kegiatan mengajar, membimbing, dan menguji tanpa alasan akademis dan pertimbangan yang rasional.
"Tanpa alasan akademis dan pertimbangan yang objektif dan rasional, Dekan FEB telah sewenang-wenang 'menghukum saya' secara tidak pantas, tidak adil dan tak beretika atas kasus no 1 di atas dengan cara tak melibatkan saya sama sekali pada kegiatan mengajar, membimbing dan menguji mulai pada semester Akhir TA 2021-2022 hingga saat ini. Hal ini amat sangat menciderai perasaan saya sebagai dosen, Guru Besar yang bisa dianggap tidak kompeten oleh mahasiswa dan rekan dosen," ungkapnya.
(asm/sar)