Hakim memberikan teguran terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi di persidangan. Susi dianggap tidak konsisten memberikan keterangan saat menjadi saksi kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E.
Susi awalnya mengungkap menjadi ART Ferdy Sambo sejak Juli 2020. Susi awalnya bekerja di rumah Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Dia bertugas memasak dan membersihkan rumah.
Menurut Susi, Sambo dan Putri pindah ke rumah di Jalan Saguling setelah Lebaran 2021. Dia juga ikut pindah ke rumah baru Sambo dan Putri itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa lalu mencecar Susi terkait Sambo dan Putri yang tinggal bersama di rumah Saguling.
"Setelah Putri pindah ke Saguling, apa Ferdy Sambo ikut ke Saguling? Apa tetap di Jalan Bangka?" tanya hakim Wahyu ke Susi di PN Jaksel, dilansir dari detikNews, Senin (31/10/2022).
Susi menjawab bahwa Sambo juga ikut pindah. "Pindah ke Saguling," kata Susi.
"Yag ini jawabannya cepat Saudara. Yang tadi lupa, Saudara disumpah lho. Apakah Ferdy Sambo pindah ke Saguling?" tanya hakim lagi.
Susi lalu menjawab singkat. "ikut," katanya.
Hakim meminta Susi memberikan keterangan yang jujur. Hakim juga mengingatkan Susi bisa terkena sanksi pidana kesaksian palsu jika berkata bohong di sidang.
"Saudara kalau bohong bisa dipidana lho. Apakah Ferdy Sambo ikut ke Saguling?" tanya hakim lagi.
"Ikut," jawab singkat Susi.
Hakim kemudian bertanya lagi. "Apa setiap hari?" tanya hakim.
Pertanyaan hakim tersebut tidak ditanggapi Susi. Dia hanya diam saja. Hakim lantas menegur Susi.
"Saudara lama jawabnya," kata hakim.
Setelah ditegur Susi baru menjawab tidak. "Tidak juga," ujar Susi.
Susi mengatakan Sambo tidak terlalu sering ke Saguling. Namun, menurut Susi, Sambo akan menginap jika datang ke rumah di Jalan Saguling.
"Seberapa sering Ferdy Sambo ke Saguling semenjak Putri pindah?" cecar hakim.
Susi menjawab bahwa Sambo tidak sering ke rumahnya di Saguling. "Tidak sering di Saguling," kata Susi.
Hakim lalu bertanya apakah Sambo tidur di rumah Saguling. "Apakah Ferdy Sambo tidur di sana?" tanya hakim lagi.
Susi mengatakan bahwa Sambo tidur di Saguling jika dia datang. "Tidur di sana," kata Susi.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Mendengar jawaban itu, hakim kembali menegur Susi. Hakim menilai jawaban Susi tidak sinkron dengan jawaban sebelumnya. Hakim mengingatkan Susi bisa ditahan atas perintah hakim.
"Tadi jawaban saudara tidak sering. Seberapa sering? Nanti kalau keterangan Saudara beda sama yang lain nanti saya perintahkan jaksa tahan Saudara!" tegas hakim.
Susi mengatakan tidak seberapa sering Sambo menginap di Saguling. Namun menurutnya sering datang. "Saya tidak tahu seberapa seringnya. Tapi sering datang," ujar Susi.
"Tapi apakah Saudara tahu Ferdy Sambo menginap apa nggak? tanya hakim.
Susi menjawab bahwa Sambo pasti menginap. "Kalau nginap pasti nginap," kata Susi.
Susi menyebut Sambo sering menginap. Susi mengaku tahu Sambo menginap karena dia pernah melihat Sambo berada di rumah Saguling pada pagi hari.
Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.