Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan ada 88 pegawai negeri sipil (PNS) diminta mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gegara salah sasaran. Pihaknya beralasan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran karena adanya kekeliruan dalam pendataan penerima.
"Kalau kami lihat mereka yang terima itu karena menjadi pengurus masjid atau pengurus RT/RW. Kan ada program itu pengurus masjid atau RT/RW dapat BPJS atau asuransi, jadi data mereka terbaca calon penerima BSU," kata Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare Adriani Idrus kepada media, Minggu (30/10/2022).
Namun Adriani berdalih kekeliruan itu bukan karena pihaknya. Pemkot Parepare tidak dalam kewenangan mengajukan data calon penerima BSU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya bukan PNS kami yang mengajukan. Itu bahkan banyak PNS kami yang tidak tahu mereka dapat BSU sebab langsung masuk ke rekening mereka," paparnya.
Pihaknya memastikan, 88 PNS Pemkot Parepare sudah meminta agar mengembalikan bantuan tersebut. Mereka diminta untuk menyimpan bukti pengembalian BSU.
"Iya, itu pengembalian. Mereka janji akan segera kembalikan minimal setelah menerima gaji langsung transfer kembali," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, ada 99 PNS Pemkot Parepare yang terdata menerima BSU tapi salah sasaran. Namun Adriani mengemukakan, ada 3 di antaranya yang sudah tidak masuk dalam pendataan Pemkot Parepare.
"91 data dari Kementerian Tenaga Kerja tetapi 3 orang itu tadi ada yang pensiun, meninggal dan pindah ke daerah lain," bebernya.
Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Parepare Kausariah Sudirman mengatakan data ASN yang menerima BSU masih dalam tahap verifikasi. Ia menegaskan data yang masuk penerima BSU langsung ke Pemkot melalui Sekretaris Kota dan kecamatan.
"Sudah tahap verifikasi. Tapi itu masuk ke Pemkot datanya," ujarnya.
Kausariah membantah jika data penerima BSU tidak tepat sasaran merupakan kesalahan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya ASN yang menerima BSU memiliki kegiatan usaha sampingan, tercatat sebagai pengurus masjid, atau pengurus RT/RW.
"Itu BSU tahun lalu senilai Rp 1 juta. Jadi data calon penerima yang kami kirim itu berdasarkan data misalnya pengurus masjid, pengurus RT/RW atau punya usaha sampingan. Data mereka tidak terkirim sebagai PNS," tegasnya.
Dia menegaskan masalah adanya ASN sebagai penerima BSU ini bukan hanya terjadi di Kota Parepare. Namun juga banyak terjadi di kota lain di Indonesia.
"Di hampir semua kota terjadi masalah begini," imbuhnya.
(hsr/sar)