Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo Cs dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa pun meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang mengajukan keberatan yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Nota keberatan atas dakwaan jaksa dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (20/10/2022).
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).
Berikut 4 alasan jaksa menolak eksepsi Ferdy Sambo Cs dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dirangkum detikSulsel.
1. Eksepsi Ferdy Sambo Tidak Berdasarkan Hukum
Jaksa menanggapi eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menilai eksepsi Ferdy Sambo tidak berdasarkan hukum.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di PN Jaksel dikutip dari detikNews, Kamis (20/10).
"Oleh karena, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," lanjutnya.
Jaksa menilai surat dakwaan Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum. Jaksa pun meminta agar perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," ucapnya.
2. Eksepsi Putri Masuk Pokok Perkara
Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menilai eksepsi Putri masuk pokok perkara.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), seperti dilansir dari detikNews, Kamis (20/10).
"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," lanjutnya.
Jaksa berpandangan eksepsi Putri Candrawathi telah masuk ke dalam pokok perkara. Jaksa menganggap surat dakwaan Putri telah cermat dan sesuai aturan hukum.
"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Putri tetap dilanjutkan," ucapnya.
Baca selengkapanya di halaman berikutnya.
3. Dakwaan Ricky Rizal Sesuai Hukum
Jaksa menegaskan dakwaan terhadap Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sudah sesuai hukum. Jaksa pun meminta majelis hakim menolak eksepsi Ricky Rizal.
"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di PN Jaksel dikutip dari detikNews, Kamis (20/10).
Jaksa menegaskan surat dakwaan terhadap Ricky Rizal sudah cermat dan sesuai aturan hukum. Sehingga jaksa meminta perkara Ricky Rizal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," kata jaksa.
4. Eksepsi Kuat Ma'ruf Tidak Berdasarkan Hukum
Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Kuat Ma'ruf dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak berdasarkan hukum. Jaksa meminta majelis hakim menolak semua eksepsi Kuat Ma'ruf.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di PN Jaksel seperti dikutip dari detikNews, Kamis (20/10).
"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhnya," lanjutnya.
Jaksa juga meminta perkara Kuat Ma'ruf dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Kuat Ma'ruf telah cermat dan sesuai aturan hukum.
"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Kuat Ma'ruf tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," ucapnya.