UMP Sulawesi Selatan 2022 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Lantas, berapa UMP Sulawesi Selatan 2022 yang telah ditetapkan?
Pemerintah Provinsi Sulsel telah menetapkan UMP Sulawesi Selatan tahun 2022 sebesar Rp 3.165.876. UMP ini naik sebesar Rp 876 jika dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.
Dilansir dari laman resmi Pemprov Sulsel, penetapan UMP Sulawesi Selatan 2022 ini merupakan hasil diskusi dan kesepakatan dari sejumlah pihak terkait. Jumlah tersebut dinilai sudah sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang diatur dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran UMP Sulawesi Selatan 2022 ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 2511/XI/Tahun 2021. Meskipun hanya mengalami kenaikan Rp 875 dibandingkan tahun sebelumnya, Pemprov Sulsel mengatakan angka yang ditetapkan tersebut lebih besar 3,6 persen dari batas atas yang ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi.
Adapun batas atas yang dihitung Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel sebesar Rp 3.052.039,52, sedangkan batas bawahnya sebesar Rp 1.526.019,78.
Kenaikan UMP Sulawesi Selatan dari Tahun ke Tahun
UMP di Indonesia biasanya mengalami kenaikan setiap tahunnya, meskipun begitu tidak menutup kemungkinan ada juga yang tidak mengalami kenaikan. Ada berbagai faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP, dan hal ini yang menjadikan kenaikan di setiap provinsi berbeda-beda.
Beberapa hal yang menjadi faktor kenaikan UMP seperti pertimbangan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan untuk pekerjaan, serta pembangunan berkelanjutan.
Di provinsi Sulsel sendiri, jika melihat dalam 3 tahun terakhir, UMP Sulawesi Selatan selalu mengalami kenaikan. Meskipun kenaikannya berbeda-beda, angka kenaikan tersebut merupakan hasil pertimbangan dari faktor-faktor yang telah disebutkan sebelumnya.
Berikut ini kenaikan UMP Sulawesi Selatan dalam 3 tahun terakhir:
UMP Sulawesi Selatan Tahun 2019
Dibandingkan UMP Sulawesi Selatan 2022. upah minimum pada tahun 2019 jauh lebih kecil, bahkan belum menyentuh Rp3 jutaan. Pemprov menetapkan UMP Sulsel 2019 sebesar Rp 2.860.362.
Meski begitu, pada saat itu angka tersebut mengalami kenaikan yang cukup tinggi yakni Rp 212.615 dari UMP di tahun sebelumnya. Dimana UMP Sulsel di tahun 2018 sebesar Rp 2.647.767.
Kenaikan tersebut merupakan hasil peninjauan pihak-pihak terkait berdasarkan data-data resmi terkait kondisi perekonomian Sulsel saat itu.
UMP Sulawesi Selatan Tahun 2020
Kenaikan UMP pada tahun 2020 tidak jauh dari UMP Sulawesi Selatan 2022 yang berlaku sekarang.
Pasalnya, pada tahun 2020 UMP di Sulsel ditetapkan Rp 3.103.800. Angka ini naik sebesar 8,51% dari UMP tahun 2019.
Penetapan UMP tersebut berdasarkan data terkait inflasi nasional serta laju perekonomian pada tahun sebelumnya. Pemprov Sulsel menyebut data dari kedua hal tersebut saat itu bisa dikatakan cukup stabil.
UMP Sulawesi Selatan Tahun 2021
UMP Sulawesi Selatan pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.165.000 oleh Pemprov Sulsel. Angka tersebut naik sebesar Rp 62.660 dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan kenaikan pada tahun sebelumnya, kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2022 merupakan kenaikan yang paling kecil dalam 3 tahun terakhir. Meskipun begitu, UMP Sulawesi Selatan berada dalam urutan 5 besar UMP tertinggi di Indonesia.
UMP tertinggi adalah DKI Jakarta yaitu Rp 4.573.845, menyusul Papua sebesar Rp 3.561.932, Papua Barat Rp 3.200.000, lalu Aceh Rp 3.166.460.
Untuk melihat perbandingan UMP Sulawesi Selatan 2022 dengan provinsi lainnya di Indonesia, berikut rincian datanya yang dirangkum detikSulsel dari berbagai sumber:
Besaran UMP Setiap Provinsi di Indonesia Tahun 2022
Pulau Sumatera
UMP Aceh: Rp 3.166.460.
UMP Riau: Rp 2.938.564.
UMP Kepulauan Riau: Rp 3.144.466.
UMP Sumatera Selatan: Rp 3.144.446.
UMP Sumatera Utara: Rp 2.522.609.
UMP Sumatera Barat: Rp 2.512.539.
UMP Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.884.
UMP Bengkulu: Rp 2.238.094.
UMP Jambi: Rp 2.649.034.
UMP Lampung: Rp 2.440.486.
Pulau Jawa
UMP Banten: Rp 2.501.203.
UMP DKI Jakarta: Rp 4.573.845.
UMP Jawa Barat: Rp 1.841.487.
UMP Jawa Tengah: Rp 1.813.011.
UMP Yogyakarta: Rp 1.840.951.
UMP Jawa Timur: Rp 1.891.567.
Pulau Bali dan Nusa Tenggara
UMP Bali: Rp 2.516.971.
UMP Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212.
UMP Nusa Tenggara Timur: Rp 1.975.000.
Pulau Kalimantan
UMP Kalimantan Barat: Rp 2.434.328.
UMP Kalimantan Utara: Rp 3.310.723.
UMP Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516.
UMP Kalimantan Timur: Rp 3.014.497.
UMP Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473.
Pulau Sulawesi
UMP Sulawesi Barat: Rp 2.678.863.
UMP Sulawesi Tengah: Rp 2.390.739.
UMP Sulawesi Utara: Rp 3.310.723.
UMP Gorontalo: Rp 2.800.580.
UMP Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595.
UMP Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876.
Pulau Maluku dan Papua
UMP Maluku: Rp 2.619.312.
UMP Maluku Utara: Rp 2.862.231.
UMP Papua: Rp 3.561.932.
UMP Papua Barat:Rp3.200.000.
(urw/alk)