Tenaga outsourcing di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan gaji yang diterima tidak sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP). Mereka hanya menerima Rp 2,1 juta padahal sudah dijanjikan upahnya naik menjadi Rp 3,1 juta.
"Belum pernah terima Rp 3,1 juta. Cuma Rp 2,1 juta diterima. Rp 1 jutanya (sisa) belum rampung bede tagihan (Biro Umum)," ungkap salah satu tenaga outsourcing inisial NU kepada detikSulsel, Selasa (7/6/2022).
NU membeberkan awalnya dia menerima gaji Rp 1,2 juta sebagai tenaga outsourcing. Kemudian dinaikkan pada Maret menjadi Rp 2,1 juta. Kemudian April dijanjikan naik menjadi Rp 3,1 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditanya ki sama atasan mau- mi naik gaji Rp 3,1 juta. Namun tidak ada hitam di atas putih. Kita 2 bulan ini hanya terima Rp 2,1 juta. THR juga terakhir hanya Rp 2,1 juta," bebernya.
NU sehari-harinya bekerja sebagai tenaga kebersihan atau cleaning service di Kantor Gubernur Sulsel. Dia tercatat sebagai tenaga outsourcing PT Puncak Harapan Jaya. Perusahaan menjadi pemenang tender jasa kebersihan yang anggarannnya dikelola Biro Umum Setda Pemprov Sulsel.
Sementara, Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sulsel Eka Prasetya yang dikonfirmasi detikSulsel enggan mengomentari lebih jauh terkait ini. Dia mengaku sudah meminta Kepala Diskominfo Sulsel Amson Padolo menjelaskan masalah outsourcing ini.
"Jangan saya. Saya sudah sampaikan semua ke pak Amson (Kadiskominfo). Silakan ke pak Amson," jelasnya.
Kepala Diskominfo Sulsel Amson Padolo menjelaskan tak ada pemotongan gaji pegawai outsourcing di lingkup Pemprov Sulsel. Biro umum telah menetapkan gaji tenaga outsourching sesuai standar UMP yaitu Rp 3,1 juta.
"Dalam kontrak yang disepakati oleh Biro Umum dan PT Puncak Harapan Jaya, gaji tenaga outsourcing sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,1 juta," ucapnya kepada detikSulsel, Selasa, (7/6).
Menurut Amson, Biro Umum secara berkala melakukan pengecekan laporan keuangan yang dikeluarkan setiap bulannya, termasuk di dalamnya gaji para outsourcing. Setiap bulannya laporan yang diterima Biro Umum, gaji pegawai outsourcing yang cair sudah sesuai standar UMP.
"Berdasarkan laporan bulanan dan penggajian, (gaji pegawai outsourching) sesuai standar UMP. Selain itu pihak perusahaan telah menandatangani pernyataan untuk melaksanakan semua perjanjian yg ada di kontrak," tegasnya.
(tau/nvl)