Penjelasan BPOM soal Etilen Glikol Cemari 5 Obat Sirup-Lewati Batas Aman

Berita Nasional

Penjelasan BPOM soal Etilen Glikol Cemari 5 Obat Sirup-Lewati Batas Aman

Tim detikHealth - detikSulsel
Jumat, 21 Okt 2022 07:45 WIB
Ilustrasi obat sirup paracetamol
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/spukkato
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menjelaskan soal Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang mencemari 5 produk obat sirup. Kelima produk itu disebut melewati batas aman atau tidak layak dikonsumsi.

Dilansir dari detikHealth, lima produk obat sirup yang melewati ambang batas aman itu diketahui berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat. Pengujian dilakukan BPOM sampai dengan 19 Oktober 2022.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," tulis BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPOM menjelaskan obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. BPOM menyebut tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Minta 5 Produk Ditarik

BPOM kemudian langsung menindaklanjuti obat sirup yang melewati ambang batas aman tersebut. BPOM meminta obat sirup itu ditarik dari pasaran.

ADVERTISEMENT

"Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," beber BPOM dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (20/10).

"Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan," sambung dia.

Namun begitu, BPOM RI memastikan belum ada kesimpulan pasti terkait cemaran EG dan DEG dengan pemicu gagal ginjal akut anak di Indonesia. Terlebih, berbagai kemungkinan seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19 belum juga dikesampingkan.

Berikut daftar obat yang melebihi ambang batas aman seperti yang disampaikan BPOM.

1. Termorex Sirup (obat demam)

Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.




(asm/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads