Duduk Perkara Ricuh Eksekusi Lahan Sengketa di Enrekang-3 Warga Diamankan

Duduk Perkara Ricuh Eksekusi Lahan Sengketa di Enrekang-3 Warga Diamankan

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Rabu, 19 Okt 2022 08:00 WIB
Eksekusi lahan di Enrekang yang sempat ricuh
Eksekusi lahan di Enrekang yang sempat ricuh (Foto: Rachmat Ariadi/detikSulsel)
Enrekang -

Eksekusi lahan sengketa di Kampung Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir bentrok. Sejumlah warga melakukan perlawanan saat rumahnya hendak diratakan dengan alat berat.

Bentrokan bermula saat 2 SSK Batalyon B Pelopor Brimob tiba di lokasi eksekusi lahan sekitar pukul 11.30 WITA. Warga dan pihak tergugat mencoba menghalangi polisi yang akan melakukan pengamanan jalannya eksekusi.

Bentrokan antara warga dan polisi kemudian tak terhindarkan. Warga melempar batu dan balok ke arah polisi sehingga dibalas polisi dengan tembakan gas air mata dan water cannon. Ada 3 warga yang sempat diamankan akibat bentrokan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rumah kami mau digusur, kami tidak terima, tidak rela," kata salah seorang warga, Srimayanti kepada detikSulsel, Selasa (18/10/2022).

Bentrokan baru bisa diredam sekitar pukul 14.00 WITA. Massa bisa ditenangkan setelah polisi melakukan pendekatan persuasif.

ADVERTISEMENT

9 Rumah Warga Dibangun di Lahan Sengketa

Sebanyak 9 rumah yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut dibongkar. Beberapa warga mengklaim memiliki sertifikat.

"Orang tua dulu beli tanah ini tahun 1994. Itu sertifikatnya lengkap, mulai dari PBB-nya. Yah kami beli karena lengkap surat-suratnya," ungkap salah seorang warga yang menjadi korban penggusuran, Nur Afni.

Afni mengungkapkan bahwa penggugat dalam hal ini Indo' Nima sudah melakukan gugatan terhadap lahan tersebut sejak tahun 2000. Namun selama ini upaya gugatan tersebut selalu mendapat perlawanan dari warga.

"Sejak saya SD, tahun 2000 sudah digugat ini lahan. Tapi mendapat perlawanan dari warga, kami punya sertifikat itu tadi," ungkapnya.

Lantaran rumahnya digusur, Nur Afni beserta keluarga terpaksa harus menumpang di rumah kerabat. Dirinya pun belum mengetahui rencana ke depannya.

"Kita numpang di rumah kerabat. Iye sekeluarga. Saya juga belum pikirkan mau kemana yang pasti barang-barang aman semua," ucapnya.

Warga lain, Srimayanti mengungkapkan pihak tergugat masih akan melakukan upaya banding karena kalah di pengadilan namun tiba-tiba dilakukan eksekusi lahan.

"Kita masih mau banding di pengadilan. Kenapa langsung ada penggusuran seharusnya tunggu selesai kasus ini dulu. Ada 9 rumah dibongkar ini," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya..

Pihak Penggugat Menang 9 Kali Gugatan-Klaim Warisan Keluarga

Sementara pihak penggugat mengklaim lahan itu merupakan warisan keluarga sejak dulu. Ini dibuktikan keberadaan beberapa pohon kelapa dan beberapa tanaman di lahan tersebut.

"Ini tanah warisan keluarga, makanya kami mau ambil kembali. Luasnya 3.000 meter persegi. Buktinya di sana ada pohon kelapa kami dan tanaman, sampai sekarang masih kami ambil buahnya. Ada juga beberapa saksi-saksi yang mengetahui status tanah sejak dulu," ujar juru bicara keluarga penggugat, Asri Asbar kepada detikSulsel.

Asri mengutarakan bahwa sejak keluarganya melakukan gugatan atas tanah tersebut sejak tahun 2000, pihaknya sudah memenangkan gugatan sebanyak 9 kali, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Enrekang hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Dirinya pun tidak mengetahui jika warga yang bermukim di lahan tersebut memiliki sertifikat tanah. Pasalnya kata Asri, sertifikat tersebut tidak pernah ditunjukkan di pengadilan.

"Sejak tahun 2000, kami sudah menang 9 kali gugatan, yang kami tuntut pemilik pertama atas nama Nuhung atas penyerobotan lahan," ujarnya.

"Saya tidak tahu kalau warga di sana punya sertifikat karena di persidangan tidak pernah diungkap. Tapi apapun itu ini sudah selesai, selama 22 tahun lebih kami berjuang untuk mengambil kembali hak kami," tutup Asri.

Halaman 2 dari 2
(tau/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads