Sebanyak 3 orang warga Kampung Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi akibat kericuhan yang terjadi saat eksekusi lahan sengketa. Satu di antaranya diamankan karena membawa senjata tajam (sajam).
"Tadi memang sempat ada perlawanan dari warga. Mereka menahan petugas mendekati lokasi eksekusi, dan melempar batu ke arah petugas," kata Kabag Ops Polres Enrekang, AKP Antonius kepada detikSulsel, Selasa (18/10/2022).
Antonius mengungkapkan atas bentrokan yang terjadi antara polisi dan warga tersebut 3 warga diamankan. Satu warga di antaranya diamankan lantaran membawa sajam jenis parang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 3 warga yang diamankan sementara, 2 warga diamankan karena menghalangi petugas, dan 1 warga lagi karena ditemukan membawa sajam jenis parang," ungkapnya.
Antonius juga menjelaskan, pihaknya dalam hal ini hanya melaksanakan pengamanan eksekusi lahan tersebut. Pihaknya sebelumnya sudah memberikan penyampaian dan pendekatan khusus namun tidak digubris warga.
"Kami sudah memberikan kesempatan dari kemarin sejak 12 Oktober untuk mengosongkan rumah tapi tidak diindahkan. Sehingga atas perintah UU (undang-undang) kami melakukan eksekusi ini. Jadi sebanyak 250 personel kami kerahkan dalam kegiatan ini," jelasnya.
Sekitar 2 SKK Brimob Batalyon B Pelopor Sulsel diturunkan mengamankan proses eksekusi tiba di lokasi eksekusi lahan sekitar pukul 11.30 Wita. Namun petugas pengamanan ini kemudian mendapat perlawanan warga. Akibatnya pecah bentrok sekitar pukul 12.00 WITA.
"Rumah kami mau digusur. Kita tidak terima, tidak rela," kata salah seroang warga, Srimayanti kepada detikSulsel, Selasa (18/10).
Srimayanti menuturkan sengketa lahan ini sudah berlangsung selama 22 tahun. Dia menuturkan salah seorang warga Baraka bernama Indo Nima mengklaim sebagai pemilik lahan yang ditempati 9 rumah warga dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Pihak penggugat Indo Nima kemudian memenangkan gugatan sengketa lahan tersebut di Mahkamah Agung (MA).
Hanya saja menurut Srimayanti, pihak tergugat masih akan melakukan upaya banding namun tiba-tiba akan dilakukan eksekusi lahan.
"Kita masih mau banding di pengadilan. Kenapa langsung ada penggusuran seharusnya tunggu selesai kasus ini dulu. Ada 9 rumah akan dibongkar ini," terangnya.
(tau/nvl)