Eksekusi lahan sengketa di Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan berakhir ricuh. Warga dan tergugat yang mengklaim sebagai pemilik lahan melempari polisi dengan batu dan balok kayu.
Pantauan detikSulsel, Selasa (18/10/2022), sekitar pukul 11.30 WITA, sebanyak 2 SKK Brimob Batalyon B Pelopor Sulsel tiba di lokasi eksekusi lahan. Mereka akan mengamankan jalannya proses eksekusi.
Ratusan warga yang telah menunggu di lokasi menolak kedatangan petugas pengamanan ini. Namun personel Brimob tetap berupaya melakukan pengamanan eksekusi dengan membuat barikade. Akibatnya sekitar pukul 12.00 WITA terjadi bentrokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga melempari petugas dengan batu dan balok kayu ke arah petugas. Aksi warga ini kemudian dibalas petugas dengan tembakan gas air mata dan water canon untuk menghalau massa.
"Rumah kami mau digusur. Kita tidak terima, tidak rela," kata salah seorang warga, Srimayanti kepada detikSulsel (18/10/2022).
Srimayanti menuturkan sengketa lahan ini sudah berlangsung selama 22 tahun. Dia menyebut salah seorang warga Baraka bernama Indo Nima mengklaim sebagai pemilik lahan yang ditempati 9 rumah warga dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Pihak penggugat Indo Nima kemudian memenangkan gugatan sengketa lahan tersebut di Mahkamah Agung (MA).
Hanya saja menurut Srimayanti, pihak tergugat masih akan melakukan upaya banding namun tiba-tiba akan dilakukan eksekusi lahan.
"Kita masih mau banding di pengadilan. Kenapa langsung ada penggusuran seharusnya tunggu selesai kasus ini dulu. Ada 9 rumah akan dibongkar ini," terangnya.
Hingga saat ini, situasi di lokasi eksekusi lahan masih mencekam. Petugas tampak mulai akan mengerahkan alat berat untuk melakukan eksekusi lahan
(tau/sar)