Dalih Bupati Toraja Utara Mengira Penggilan KPK Ulah Penipu hingga Tak Gubris

Dalih Bupati Toraja Utara Mengira Penggilan KPK Ulah Penipu hingga Tak Gubris

Tim detikSulsel & Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 18 Okt 2022 08:00 WIB
Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang meminta aksinya mendobrak pintu kaca hingga pecah tidak dibesar-besarkan (Dok. Istimewa)
Foto: Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Rp 21,6 miliar yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Yohanis sebelumnya mangkir pada pemanggilan pertama dengan alasan mengira pesan singkat yang dikirim KPK ulah penipu.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan (Yohanis Bassang) konfirmasi pada Tim Penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang pada Selasa (18/10)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).

Yohanis Bassang sempat diminta hadir oleh penyidik KPK sebagai saksi di kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Jumat (14/10). Namun, saat itu Yohanis tidak memenuhi panggilan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yohanis mengaku tidak menerima surat panggilan dari KPK. Bahkan, dia menyebut baik surat fisik dan elektronik dari KPK tidak pernah sampai kepadanya.

"Suratnya tidak ada sampai, saya coba cek email saya tidak ada juga," kata Yohanis Bassang kepada detikSulsel, Jumat (14/10).

ADVERTISEMENT

Ia kemudian menjelaskan ada pesan pemanggilan dari KPK melalui pesan singkat di telepon genggamnya. Namun, saat itu ia tidak percaya dengan isi pesan tersebut dan mengira itu merupakan ulah penipu.

"Kan biasa ada penipu itu SMS begitu, jadi saya tidak gubris. Tapi saat saya telepon nomornya tadi ternyata betul itu penyidik KPK," ungkapnya.

Dia kemudian langsung meminta pihak KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terkait kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi di Mile 32 Mimika, Papua tersebut. Yohanis menyebut siap memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

"Saya minta jadwal ulang. Jadi tadi saya minta hari Senin, tapi KPK jadwalkan hari Selasa. Pastinya saya akan penuhi panggilan sebagai saksi. Jadi hari Senin kita sudah rencanakan menuju Jakarta untuk memenuhi panggilan di hari Selasa nanti," jelasnya.

Diketahui Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang dipanggil KPK menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika yang menyeret Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO). KPK memanggil Yohanis Bassang menjadi saksi karena sebelumnya ia menjabat Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019 mendampingi Eltimus Omaleng.

Selain Eltinus, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini senilai Rp 46 miliar.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (8/9).

Lihat juga Video: Respons KPK Soal Lukas Enembe Diproses Secara Hukum Adat

[Gambas:Video 20detik]



(alk/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads