Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul menyebut Lesti Kejora berulang kali menelepon Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelum Rizky Billar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga. Lesti disebut menangis dan meminta agar suaminya, Rizky Billar tidak ditahan.
Hotma mengatakan Lesti bahkan telah menelpon Kombes Ade sebelum konferensi pers penahanan Rizky Billar. Meski begitu pihak polisi tetap mengumumkan dan melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.
"Sudah ditelepon sama Lesti, (Rizky Billar) jangan ditahan sambil nangis-nganis, masih diumumkan juga (Billar ditahan)," ujar Hotma kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Kamis (13/10/2022).
"Sebelum pengumuman ditahan sudah berulang kali ditelepon," kata Hotma.
Hotma menambahkan Lesti dan Billar sebelumnya telah bersepakat untuk berdamai. Sehingga ia menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap Rizky Billar.
"Coba bayangkan kalau tiba-tiba tidak jadi damai karena diumumkan begitu," terangnya.
Rizky Billar Dibebaskan
Polisi telah menangguhkan penahanan terhadap Rizky Billar pada Jumat (14/10) malam. Hal ini dilakukan atas permohonan yang diajukan Lesti selaku pelapor.
"Malam ini," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjawab pertanyaan kapan Rizky Billar akan dikeluarkan, di Mapolres Jaksel seperti dilansir dari detikNews, Jumat (14/10).
Ade Ary mengatakan pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar dari Lesti Kejora. Permohonan penangguhan juga disampaikan kuasa hukum tersangka.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan permohonan dari kuasa hukum tersangka kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," katanya.
Ade Ary mengatakan pihak polisi mengabulkan permohonan Lesty berdasarkan hasil asesmen sementara terhadap Billar. Ia mengatakan dari hasil asesmen tersebut pihaknya yakin bahwa Rizky Billar tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kekhawatiran kami tersangka mengulangi lagi perbuatannya setelah dilakukan asesmen sementara ini, itu gugur," kata Ade Ary.
Meski demikian Rizky Billar dikenai wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Itu alasan kami secara subyektif mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Di sisi lain karena prosesnya masih lanjut, harus melakukan kewajibannya sebagaimana diatur Pasal 31 ayat 1 KUHAP harus wajib lapor sambil menunggu proses restorative justice selesai," tuturnya.
Rizky mengaku khilaf di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Lesti Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta "
(alk/ata)