Polisi Bebaskan Rizky Billar Usai Lesti Kejora Bermohon

Polisi Bebaskan Rizky Billar Usai Lesti Kejora Bermohon

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 14 Okt 2022 23:39 WIB
Rizky Billar saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Polisi menangguhkan penahanan terhadap Rizky Billar yang merupakan tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Rizky Billar dibebaskan atas permohonan yang diajukan Lesti.

"Malam ini," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjawab pertanyaan kapan Rizky Billar akan dikeluarkan, di Mapolres Jaksel seperti dilansir dari detikNews, Jumat (14/10/2022).

Ade Ary mengatakan pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar dari Lesti Kejora. Permohonan penangguhan juga disampaikan kuasa hukum tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan permohonan dari kuasa hukum tersangka kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," katanya.

Ade Ary menambahkan pihaknya juga yakin bahwa Rizky Billar tidak akan mengulangi perbuatannya. Pertimbangan tersebut berdasarkan hasil asesmen sementara.

ADVERTISEMENT

"Kekhawatiran kami tersangka mengulangi lagi perbuatannya setelah dilakukan asesmen sementara ini, itu gugur," kata Ade Ary.

Ade mengatakan gugurnya kekhawatiran itu membuat polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar. Meski demikian Rizky Billar dikenai wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Itu alasan kami secara subyektif mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Di sisi lain karena prosesnya masih lanjut, harus melakukan kewajibannya sebagaimana diatur Pasal 31 ayat 1 KUHAP harus wajib lapor sambil menunggu proses restorative justice selesai," tuturnya.




(hsr/ata)

Hide Ads