Danny Segera Tunjuk Plt Usai Kadishub Makassar Iman Hud Dicopot

Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar

Danny Segera Tunjuk Plt Usai Kadishub Makassar Iman Hud Dicopot

Ibrahim Rewa - detikSulsel
Jumat, 14 Okt 2022 16:04 WIB
Kadishub Makassar Iman Hud jadi tersangka korupsi honorarium Satpol PP ditahan Kejati Sulsel. (dok. Istimewa)
Foto: Kadishub Makassar Iman Hud jadi tersangka korupsi honorarium Satpol PP ditahan Kejati Sulsel. (dok. Istimewa)
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto bakal segera menunjuk pelaksana tugas (plt) menggantikan Iman Hud jika telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar. Hal ini setelah Iman Hud ditetapkan tersangka dan ditahan usai terjerat kasus korupsi honorarium Satpol PP Rp 3,5 miliar.

"Pasti (akan ditunjuk) Plt, dan itu hak prerogatif Wali Kota Makassar siapa yang ditunjuk (menggantikan Iman Hud)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Andi Siswanta Attas kepada detikSulsel, Jumat (14/10/2022).

Siswanta menuturkan, pihaknya belum menerima nama yang ditetapkan Wali Kota Makassar. Jika sudah ditunjuk, nama Plt Kadishub Makassar yang ditentukan akan di-SK-kan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti Pak Wali menunjuk siapa Plt, baru kita SK-kan Plt," sebutnya.

Namun penunjukkan Plt Kadishub Makassar akan dilakukan setelah Iman Hud diberhentikan sementara dari ASN, sekaligus diproses pencopotan dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

"Tapi itu (penetapan Plt Kadishub Makassar) setelah tahapan ada pemberhentian sementara PNS dan pencopotan jabatan dari pimpinan (Iman Hud)," tegas Siswanta.

Sementara, Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar Rosnaidah mengatakan pemberhentian sementara Iman Hud dari ASN harus melalui prosedur. Pihaknya menunggu surat perintah penahanan tersangka yang telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Jadi hari ini kita proses permintaan surat penahanannya. Kalau surat penahanan sudah diterima dari Kejaksaan Tinggi baru ditindaklanjuti (pemberhentian Iman Hud dari ASN)" ucap Rosnaidah yang dikonfirmasi terpisah.

Iman Hud juga bakal dicopot dari jabatannya sebagai Kadishub Makassar. Kebijakan ini sepaket dengan pemberhentian sementaranya sebagai ASN.

"Pasti (dicopot dari jabatannya). Setelah diberhentikan (sementara dari ASN), terus diberhentikan juga dari jabatan pimpinan tinggi pratamanya," ungkap Rosnaidah.

Untuk diketahui, Kadishub Makassar Iman Hud ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.

Total ada tersangka dalam kasus ini. Selain Iman Hud, ada pula mantan Kepala Satpol (Kasatpol) PP Makassar Iqbal Asnan, dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengemukakan, ketiganya terbukti melakukan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga 2020. Perbuatan para tersangka disebut menimbulkan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.

"Rp 3,5 M kerugian negara itu dari tahun 2017 sampai 2020," sebut Soetarmi kepada wartawan, Kamis (13/10).

Soetarmi menambahkan, ketiganya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditahan di lokasi berbeda.

"Iman Hud ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar," jelasnya.




(sar/tau)

Hide Ads