Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar Iman Hud bakal diberhentikan sementara dari ASN atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP yang merugikan negara Rp 3,5 miliar. Hal ini menyusul penahanan Iman Hud usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih dalam proses. Yang jelas dia harus diberhentikan karena sudah ditahan," ucap Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Rosnaidah kepada detikSulsel, Jumat (14/10/2022).
Rosnaidah mengatakan pemberhentian sementara Iman Hud dari ASN harus melalui prosedur. Pihaknya menunggu surat perintah penahanan tersangka yang telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hari ini kita proses permintaan surat penahanannya. Kalau surat penahanan sudah diterima dari Kejaksaan Tinggi baru ditindaklanjuti (pemberhentian Iman Hud dari ASN)" tambahnya.
Iman Hud juga bakal dicopot dari jabatannya sebagai Kadishub Makassar. Kebijakan ini sepaket dengan pemberhentian sementaranya sebagai ASN.
"Pasti (dicopot dari jabatannya). Setelah diberhentikan (sementara dari ASN), terus diberhentikan juga dari jabatan pimpinan tinggi pratamannya," ungkap Rosnaidah.
Untuk diketahui, Kadishub Makassar Iman Hud ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.
Total ada tersangka dalam kasus ini. Selain Iman Hud, ada pula mantan Kepala Satpol (Kasatpol) PP Makassar Iqbal Asnan, dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengemukakan, ketiganya terbukti melakukan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga 2020. Perbuatan para tersangka disebut menimbulkan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.
"Rp 3,5 M kerugian negara itu dari tahun 2017 sampai 2020," sebut Soetarmi kepada wartawan, Kamis (13/10).
Soetarmi menambahkan, ketiganya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditahan di lokasi berbeda.
"Iman Hud ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar," ucap dia.
Sementara mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan sudah ditahan lebih dulu di Rutan Kelas 1 Makassar atas kasus dugaan pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Selanjutnya mantan Kasi Pengendali Operasi Abd Rahim juga ditahan di Rutan Kelas IA Makassar.
(sar/asm)