Pria berinisial AM (39) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan inisial K (19). Pelaku melakukan aksi asusila kepada tetangganya sendiri saat berbelanja di warung.
"Kasus pelecehan seksual. Pelakunya sudah diamankan di Mapolres Soppeng," kata Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita kepada detikSulsel, Rabu (12/10/2022).
Santiaji mengatakan kasus pelecehan tersebut terjadi di Kecamatan Lilirilau, Soppeng pada Senin (26/9) lalu. Saat itu korban berbelanja di warung milik pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya korban pergi belanja di warung milik AM yang merupakan tetangganya sendiri, di situ dia mendapat perlakuan tak senonoh," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, korban lalu membuat laporan ke kantor polisi. Laporannya tertuang dalam surat nomor: LP/B/174/IX/2022/SPKT/tgl 26 September 2022.
"Saat berbelanja korban langsung dipegangi oleh pelaku. Korban merasa kesakitan, makanya dia melaporkan ke polisi kejadiannya," kata Santiaji.
Santiaji membeberkan, pihaknya langsung mendatangi pelaku usai menerima laporan dari korban. Pelaku pun langsung diamankan.
"Pelakunya sudah diamankan kemarin," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.
(hsr/sar)