Pria berinisial RM (26) di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi usai menjual motor ibu mertuanya. Uang hasil menjual motor tersebut digunakan RM bermain judi online dan membeli sabu.
"Pengakuan pelaku, uang hasil jual sepeda motor digunakan untuk bermain slot dan membeli sabu," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan kepada detikcom, Selasa (11/10/2022).
Rivanda mengatakan aksi RM dilakukan di rumah korban di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Jumat (30/9). Saat itu pelaku melihat motor mertuanya berada di dalam rumah dengan kondisi kunci yang tertempel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak punya uang untuk bermain judi, timbullah niat pelaku membawa kabur motor korban dan menjualnya ke orang tidak dikenal seharga Rp 1,7 juta," terangnya.
Rivanda menjelaskan korban yang melihat motornya telah raib kemudian menanyakan kepada pelaku. Saat itu pelaku hanya menjawab dengan santai kalau motor tersebut telah dijual. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
"Setelah mendapat laporan itu, pelaku kita amankan di rumah korban pada Selasa (4/10)," ungkapnya.
Rivanda mengungkapkan pelaku menggunakan Rp 900 ribu hasil penjualan motor tersebut untuk bermain judi slot online dan Rp 250 ribu untuk membeli sabu. Sementara sisanya digunakan pelaku membeli pakaian.
"Dari penjualan motor tersebut Rp 900 ribu dipergunakan RM untuk bermain judi slot online dan Rp 250 ribu dibelikan sabu serta sisa dari uang tersebut digunakan RM untuk membeli pakaian," bebernya.
Atas perbuatannya RM kini telah ditahan di Polres Kubu Raya. RM dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(hsr/sar)