Papua

Kritikan Tokoh Adat atas Pengukuhan Lukas Enembe Jadi Kepala Suku Besar Papua

Tim detikcom - detikSulsel
Selasa, 11 Okt 2022 09:20 WIB
Foto: Gubernur Papua Lukas Enembe (Wilpret-detik)
Jayapura -

Sejumlah tokoh adat mengutarakan kritikan atas pengukuhan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai kepala suku besar di Papua. Kritikan itu turut diungkapkan oleh Ondoafi Kampung Abar Sentani, Jayapura, Cornelis Doyapo.

Cornelis Doyapo menegaskan bahwa Lukas Enembe hanya dikenal sebagai gubernur, bukan kepala suku. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa semua daerah di Papua masing-masing mempunyai suku dan kepala suku besarnya sendiri.

"Lukas Enembe hanya dikenal sebagai gubernur bukan kepala suku besar Papua," kata Cornelis Doyapo dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).


Cornelis mengatakan masyarakat Papua hanya menginginkan kedamaian. Sehingga dirinya tidak ingin masyarakat Papua dikait-kaitkan dengan masalah Lukas Enembe, termasuk masalah politik.

"Masyarakat Papua menginginkan kedamaian dan tidak terganggu dengan masalah apapun terutama politik," paparnya.

Dia juga mengatakan, sebagai Gubernur yang memimpin Papua, Lukas Enembe seharusnya bersembunyi di belakang rakyatnya dalam menghadapi kasusnya.

"Lukas Enembe sebagai pemimpin seharusnya ada di depan dan berani berkorban untuk masyarakat, bukannya bersembunyi di belakang rakyatnya," ucap Cornelis.

Tokoh Masyarakat Tolak Lukas Enembe Jadi Kepala Suku

Sementara tokoh masyarakat Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Nikolas Demetouw secara tegas mengatakan bahwa orang Jayapura tidak setuju Lukas Enembe menjadi kepala suku besar. Ia menegaskan Lukas Enembe merupakan gubernur yang memimpin orang Papua di dalam pemerintahan, bukan secara adat.

"Bagi kami orang Jayapura, kami tidak setuju, karena kita di Jayapura juga punya kepala suku besar. Jadi kalau Bapak Lukas ini kami tahu sebagai Gubernur Papua untuk semua masyarakat lewat pemerintah. Tapi lewat adat, kami orang Jayapura tidak tahu Bapak Lukas sebagai Ondoafi terbesar untuk orang Papua," tegas Nikolas.

Nikolas menjelaskan, dalam keseharian masyarakat Papua berlaku tiga jenis aturan. Yakni aturan negara atau pemerintah, aturan adat, dan aturan gereja. Sementara, kasus yang menyeret Lukas Enembe masuk dalam aturan negara sehingga mesti diadili dengan hukum negara yang diwakili oleh KPK.

"Jadi Bapak Gubernur jangan libatkan adat, undang masyarakat, undang keluarga untuk ambil tindakan untuk menjaga bapak. Cara-cara yang bapak pakai itu hukum adat," ujar Nikolas.

Baca selengkapnya di halaman berikut.




(alk/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork