DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai mestinya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegur Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) lantaran tidak menjalankan rekomendasi soal hasil lelang jabatan Kepala Inspektorat. ASS malah kembali menunjuk pelaksana tugas (Plt) Inspektorat.
"Harusnya KASN itu mengeluarkan teguran. Masa sih dibiarkan dengan cara begitu bahwa maunya Pak Gubernur?" ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Arfandy Idris kepada detikSulsel, Senin (10/10/2022).
Arfandy mengatakan, jika hasil lelang akhirnya tidak digunakan maka lelang yang diselenggarakan pada akhir tahun 2021 itu sia-sia. Dia menilai langkah ASS tersebut merugikan ASN yang telah mengikuti tahapan lelang jabatan. Terutama yang telah ditetapkan sebagai 3 peringkat teratas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan sangat merugikan ASN yang ikut (lelang). Padahal orang punya kapasitas, orang punya kapabilitas, orang juga punya karier," katanya.
Arfandy menuturkan, jika memang dianggap tidak memenuhi syarat seharusnya pada tahap seleksi tidak perlu dikeluarkan urutan peringkatnya. Sehingga menjadi jelas bahwa memang dari sekian banyak pegawai yang mendaftar belum ada yang sesuai dengan kriteria.
"Kasihan juga orang yang ikut lelang itu, ranking-nya sudah ada, kemudian (dikatakan) ada yang tidak sesuai kriteria," tuturnya.
Meskipun demikian, Arfandy mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika nantinya ASS melantik pejabat Kepala Inspektorat bukan dari hasil lelang. Ini lantaran dia menganggap posisi Kepala Inspektorat itu harus segera diisi.
"Supaya Inspektorat ini segera definitif kepala-nya sehingga tidak ada lagi kerancuan di dalam penetapan kegiatan-kegiatan Inspektorat," tukasnya.
KASN sebelumnya mengungkapkan 3 besar kandidat Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) hasil lelang jabatan tidak sesuai keinginan Gubernur ASS. Akibatnya, rekomendasi KASN belum tuntas dijalankan karena pejabat definitif Kepala Inspektorat tak kunjung dilantik.
"Ternyata berdasarkan hasil penilaian Pak Gubernur (ASS) sendiri, yang calon Inspektur ini dianggap tidak memenuhi keinginan dan juga anu (kriteria)-nya Pak Gubernur," ungkap Wakil Ketua KASN Tasdik Kisnanto kepada detikSulsel, Minggu (9/10) malam.
Jika merujuk pada surat Pansel JPTP Pemprov Sulsel Nomor 031/ PANSEL-JPTP/XII/PROVSULSEL 2021, tiga besar hasil lelang jabatan untuk Kepala Inspektorat/Inspektur Daerah Pemprov Sulsel yaitu Andi Adeha Syamsuri, Rusham Haeruddin Haruna dan Syafruddin Kitta. Surat ini bertanggal 29 Desember 2021 yang diteken Ketua Pansel, Prof Murtir Jeddawi. Namun salah satu dari tiga nama ini tak kunjung dipilih untuk dilantik ASS.
Tasdik mengatakan setelah mendengarkan pertimbangan yang disampaikan ASS, pihaknya menyetujui untuk jabatan tersebut tidak diisi melalui hasil lelang. Ini karena Gubernur merupakan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memperhatikan pegawai termasuk untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi.
(tau/sar)