Cara Cek pajak kendaraan di Sulut (Sulawesi Utara) saat ini cukup mudah untuk dilakukan. Hanya menggunakan smartphone masyarakat bisa mengecek pajak motor atau mobil secara online.
Pengecekan dan pembayaran secara online tentunya lebih simple dan praktis karena tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat Sulut terdekat.
Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban yang harus ditunaikan pemilik kendaraan. Sebagaimana diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, bahwa pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajak ini termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Adapun besaran pajak yang dibayarkan bisa berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya.
Belum lagi jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak, maka tentu akan ada denda tambahan. Untuk itu penting melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara rutin.
Nah, bagi masyarakat yang berada di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), berikut 3 cara mudah untuk mengecek pajak kendaraan Anda secara online.
1. Cek Pajak Kendaraan Sulut Melalui Layanan SMS
Cara pertama untuk mengecek pajak kendaraan Sulut adalah menggunakan layanan SMS gateway. Cara ini terbilang cukup mudah tanpa harus login aplikasi atau website.
Dikutip dari laman website Badan Pendapatan Daerah Sulut, untuk mengecek pajak kendaraan bermotor melalui SMS caranya sebagai berikut:
- Kirim SMS dengan format INFO(spasi)NOMOR POLISI(spasi)KODE WILAYAH(spasi)WARNA PLAT(spasi)WILAYAH
- Contoh: INFO(spasi)DB 1234 FA(spasi)H(spasi)MINUT
- Kode warna plat H = Hitam, K = Kuning, M = Merah
- Kode registrasi kendaraan bermotor: Manado, Bitung, Minut, Minahasa, Minsel, Mitra, Tomohon, Kotamobagu, Bolmong, Boltim, Bolmut, Bolsel, Sangihe, Talaud, Sitaro.
- Kirim ke Nomor 0813 5564 3311
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa info pajak kendaraan beserta kode bayar. Gunakan info kode bayar tersebut untuk melakukan pembayaran di ATM terdekat.
2. Cek Pajak Kendaraan Sulut Melalui Website
Selain melalui SMS, mengecek pajak kendaraan Sulut juga dapat dilakukan melalui website resmi Bapenda. Caranya silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman https://bapenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak di perangkat anda
- Akan muncul tampilan berupa form "HITUNG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ANDA"
- Masukkan nomor polisi kendaraan anda di kolom yang tersedia.
- Pilih jenis warna plat (Hitam/Kuning/Merah)
- Masukkan kode angka yang tertera di layar
- Terakhir ketik hitung
Selanjutnya akan muncul tampilan yang berisi data-data pembayaran pajak kendaraan beserta kode bayar. Silahkan gunakan kode bayar tersebut untuk melakukan pembayaran di ATM/Bank terdekat.
3. Cek Pajak Kendaraan Sulut Melalui Aplikasi
Cara ketiga untuk cek pajak kendaraan Sulut yakni menggunakan aplikasi "Info Pajak Kendaraan Sulut". Aplikasi ini bisa diunduh melalui Playstore untuk pengguna Android. Sayang aplikasi ini belum tersedia untuk pengguna IOS.
Adapun cara penggunaannya tidak jauh berbeda dengan cara menggunakan website. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka Google Playstore dan download aplikasi "Info Pajak Kendaraan Sulut".
- Selanjutnya masukkan nomor polisi kendaraan anda di kolom yang tersedi.
- Silahkan pilih warna plat kendaraan anda (hitam/kuning/merah)
- Selanjutnya klik "Data Pajak Kendaraan".
Maka akan muncul data kendaraan seperti Merek dan type, warna, tahun pembuatan, kepemilikan dan lain sebagainya. Selain itu juga akan muncul data-data pembayaran pajak berupa jumlah total, tanggal jatuh tempo dan kode bayarnya.
Silahkan lakukan pembayaran menggunakan kode bayar tersebut di ATM atau bank terdekat.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Sulut
Selanjutnya, setelah mengetahui berapa pajak kendaraan, maka perlu segera membayar sesuai dengan informasi tagihan yang ada. Adapun pembayaran bisa dilakukan melalui ATM Bank SulutGO.
Berikut langkah-langkahnya:
- Setelah memasukkan kartu ATM anda, Klik "Menu Lainnya" pada layar ATM.
- Pilih menu "Pembayaran".
- Selanjutnya Klik "Menu Lainnya".
- Pada layar menu pembayaran lainnya, Pilih "Multi Biller".
- Berikutnya pada menu multi payment, masukkan angka 501 + Kode Bayar anda.
- Akan muncul data pembayaran secara otomatis. Periksa kembali data tagihan tersebut.
- Selanjutnya klik "Benar" untuk lakukan pembayaran.
- Selesai.
Setelah membayar, pastikan catatan bukti pembayaran atau struk segera dilaporkan ke loket kantor samsat terdekat. Batas penukaran struk tersebut maksimal 14 hari setelah pembayaran.
Selain itu, saat saat melaporkan struk pembayaran pajak, diwajibkan pula untuk membawa STNK. Demikian cara mengecek pajak kendaraan di Sulut serta alur pembayarannya. Semoga membantu.
(edr/alk)