Pemprov Diminta Alihkan Anggaran Rest Area Jeneponto Rp 9 M yang Gagal Tender

Pemprov Diminta Alihkan Anggaran Rest Area Jeneponto Rp 9 M yang Gagal Tender

Xenos Zulyunico Ginting - detikSulsel
Senin, 10 Okt 2022 09:15 WIB
Gedung DPRD Sulsel
Gedung DPRD Sulsel (Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Pemprov agar mengalihkan anggaran proyek Rest Area Jeneponto Rp 9 miliar yang gagal tender untuk program lain. Ini lantaran proyek fisik dinilai tidak mencukupi waktunya untuk dirampungkan pengerjaannya tahun ini.

"Kita berharap karena waktu yang sudah tidak memungkinkan sampai akhir tahun 2022, maka kita minta anggaran itu (Rest Area Jeneponto) dialihkan kepada OPD yang lebih membutuhkan," ungkap Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rachmatika Dewi kepada detikSulsel, Minggu (9/10/2022).

Rachmatika menjelaskan, anggaran Rp 9 miliar untuk proyek pembangunan Rest Area Jeneponto tidak mungkin lagi terserap akibat mengalami gagal tender. Dia menyebut kepastian proyek itu gagal didapat pada masa akhir pembahasan APBD Perubahan 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rest Area Jeneponto itu gagal tendernya pada saat detik-detik kita hampir selesai pembahasan APBD Perubahan," jelasnya.

Rachmatika menuturkan DPRD merekomendasikan anggaran Rp 9 miliar digeser kepada OPD yang kegiatannya bersinggungan dengan pemberdayaan masyarakat. Atau dialihkan pada kegiatan-kegiatan yang memungkinkan anggaran tersebut dapat langsung digunakan.

ADVERTISEMENT

"Karena kalau fisik kan sudah agak berat ya kalau seumpamanya mau tender ulang lagi di sisa waktu seperti ini," sebutnya.

"Kan sayang kalau (anggaran) itu memang seharusnya bisa dimanfaatkan di tempat lain," sambungnya.

Meskipun demikian, Rachmatika menyebut dalam APBD Perubahan 2022 tetap dialokasikan anggaran untuk proyek Rest Area Jeneponto. Namun anggarannya tidak lagi sesuai dengan usulan awal di APBD Pokok 2022.

"Untuk jalanannya akan di-paving, terus ada beberapa pengerjaan fisik yang tidak terlalu besar. Itu tetap ada di Rest Area Jeneponto. Tetapi anggarannya tidak sebesar di awal," tuturnya.

Lebih lanjut Rachmatika mengatakan terkait pengalihan anggaran keputusannya ada pada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemprov Sulsel. Dia menyebut, pihaknya sudah menyerahkan rekomendasi terkait pengalihan anggaran ke TAPD melalui Banggar saat proses pembahasan APBD Perubahan 2022.

"Iya. Kita sudah minta itu supaya tidak ditender ulang karena tidak cukup waktu untuk pengerjaan fisik di akhir tahun 2022 ini. Rasa-rasanya takut tidak keburu gitu jadi kan sayang," tukasnya.

Koordinator Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Irwan Hamid sebelumnya juga menyoroti program gagal tender di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Salah satunya proyek Rest Area Jeneponto yang anggarannya mencapai Rp 9 miliar.

"Untuk itu diharapkan kepada TAPD Provinsi Sulsel bisa dialihkan kepada OPD lain yang lebih membutuhkan," tandasnya.




(tau/sar)

Hide Ads