Gubernur ASS Tunjuk Plt Kepala Inspektorat, Rekomendasi KASN Belum Dituntaskan

Gubernur ASS Tunjuk Plt Kepala Inspektorat, Rekomendasi KASN Belum Dituntaskan

Xenos Zulyunico Ginting - detikSulsel
Jumat, 07 Okt 2022 09:48 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Foto: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (Xenos Zulyunico/detikSulsel)
Makassar -

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) belum juga menuntaskan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melantik pejabat hasil lelang jabatan. Kepala Inspektorat yang kembali diisi plt.

"Iya sudah ada (yang ditunjuk Gubernur). Pak Andi Aslam Patonangi jadi Plt," ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Imran Jausi kepada detikSulsel, Jumat (7/10/2022).

Plt Kepala Inspektorat sebelumnya dijabat Syafruddin Kitta. Namun masa jabatannya berakhir 2 Oktober lalu. Andi Aslam Patonangi yang merupakan menjabat Asisten I Pemprov Sulsel ditunjuk jadi Plt.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sudah habis 2 kali 3 bulan (masa jabatan Plt sebelumnya)," bebernya.

Imran mengatakan, penunjukan Plt baru harus dilakukan untuk memastikan manajemen aparatur sipil negara (ASN) berjalan dengan baik dalam pemerintahan.

ADVERTISEMENT

"Ketika 2 kali 3 bulan sudah selesai dan belum terpilih pejabat definitifnya maka harus ditunjuk Plt lagi," katanya.

Untuk pelantikan pejabat Kepala Inspektorat definitif, Imran menuturkan hal tersebut menjadi kewenangan Gubernur. Menurut Imran, pelantikan pejabat hasil lelang memang dilakukan bertahap.

"Pejabat definitif-kan tentunya itu kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalm hal ini Pak Gubernur. Apakah mau mengisi dari hasil lelang, apakah nanti misalnya beliau melalui job fit. Kita sisa menunggu yang satu ini," jelasnya.

Untuk diketahui KASN telah menyurati Gubernur Sulsel ASS dengan nomor B-1488/JP.00.00/04/2022. Sifat segera, hal rekomendasi penegasan tindak lanjut. Surat per tanggal 14 April 2022 ini diteken Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Pada poin 3 di surat KASN tersebut, tertulis 'sebagaimana peraturan KASN nomor 2 tahun 2017 disebutkan bahwa Penetapan dan Pelantikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya rekomendasi KASN'.

Jika merujuk aturan ini, rekomendasi KASN nomor B-560/KASN/02/2022 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka terhadap 14 JPT Pratama di lingkungan Pemprov Sulsel bertanggal 11 Februari 2022, mestinya pelantikan tuntas digelar Maret lalu. Namun hingga saat ini masih ada 1 pejabat hasil lelang belum dilantik yaitu Kepala Inspektorat.




(tau/nvl)

Hide Ads