"Kasihan itu 70 wargaku yang terdaftar di partai. Tidak tahu apa-apa namanya terdaftar akhirnya ada yang tidak bisa daftar panwascam," kata Kepala Desa Tamemongga Muhammad Nur saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
Muhammad Nur menuturkan pencatutan tersebut terungkap berdasarkan laporan dari kepala dusun (Kadus). Dia mengaku tiap hari ada saja warganya yang mengadukan namanya terdaftar di partai politik (parpol).
"Infonya dari kadus ku pertama. Akhirnya mengadu mi semua. Baru kan harus melalui putusan pengadilan itu baru bisa namanya dikeluarkan dari partai," ungkapnya.
Dia mengaku keluhan warganya tersebut juga disampaikan saat rapat koordinasi dan pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang digelar KPU Mamuju di Aula Kantor Kecamatan Kalukku pada Senin (3/10).
"Saya sampaikan juga waktu rapat itu. Kita minta solusi supaya warga bisa daftar Panwascam," imbuhnya.
Sementara Divisi Teknis KPU Mamuju M Rifai mengaku informasi adanya 70 warga Desa Tommo yang namanya dicatut partai melalui media sosial. Rifai meminta warga tersebut agar melapor ke KPU.
"Kita buka layanan aduan jadi warga yang namanya terdaftar bisa melapor. Kalau saya cek itu ada 30 aduan warga sekarang di KPU termasuk ada warga dari sana (Tommo)," ujar Rifai.
Rifai menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi ke warga agar memeriksakan namanya apakah terdaftar di partai politik atau tidak. Ia juga menduga warga desa yang dicatut namanya bisa lebih dari 70 orang jika mengecek melalui aplikasi Sipol KPU.
"Bisa lebih atau kurang dari itu (70 orang) kalau warga misalkan mengecek. Sekarang itu warga cek kalau mau saja daftar Panwascam atau PPPK. Pas daftar tidak bisa karena namanya terdaftar di partai," pungkasnya.
(hsr/sar)