Rakornas Bapemperda, Akmal Malik: Momentum Tata Lagi Standar Aturan Ideal

Sulawesi Barat

Rakornas Bapemperda, Akmal Malik: Momentum Tata Lagi Standar Aturan Ideal

Arief Budiman - detikSulsel
Kamis, 06 Okt 2022 11:32 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyampaikan pentingnya melakukan penyelarasan produk hukum di Indonesia.
Foto: Pemprov Sulbar
Jakarta - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia. Kegiatan itu digelar di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Rakornas digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyampaikan pentingnya melakukan penyelarasan produk hukum di Indonesia. Sebab itu, melalui Rakornas Bapemperda diharapkan produk hukum menjawab kebutuhan lokal di setiap daerah.

"Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota," ujar Akmal Malik, yang juga sebagai Pj Gubernur Sulbar dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10/2022).

Lebih lanjut Akmal menjelaskan rakornas ini bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan.

"Untuk itulah melalui rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas mensinergikan pembentukan produk hukum daerah. Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal. Khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota," tandasnya.

Selain itu, Akmal pun mengharapkan seluruh daerah harus saling membantu satu sama lain.

Sementara itu, Panitia pelaksana Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Makmur Marbun menyampaikan tiga poin penting yang diharapkan dalam Rakornas ini, antara lain, terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi Bapemperda DPRD provinsi kabupaten/kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kedua, terwujudnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.

"Ketiga optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif," pungkasnya.

Sebagai informasi, Rakornas tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, Sekretaris Dewan, dan Ketua Bapemperda se Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota, serta sejumlah Kementerian dari seluruh Indonesia. (akn/ega)


Hide Ads