Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan mempidanakan oknum anggota yang menendang warga saat tragedi Kanjuruhan. Dia menyebut tindakan itu bukan persoalan etik melainkan pidana sehingga harus ditindak tegas.
"Ini bukan etik, tapi pidana," ujar Andika di Kemenko Polhukam, dilansir dari detikNews, Senin (3/10/2022).
Andika mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum TNI terhadap suporter sudah di luar kewenangan. Dia pun menyebut pihaknya akan melakukan investigasi terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin tetapi pidana. Karena itu sudah sangat berlebihan," jelas Andika.
"Kita sudah sejak kemarin sore, melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan diluar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena," tambahnya.
Dalam pernyataannya, Andika juga meminta bantuan agar masyarakat membantu mengirimkan video-video lain terkait tragedi Kanjuruhan. Dia berharap video-video tambahan nantinya bisa membantu membuat terang investigasi aksi kekerasan yang dilakukan prajurit TNI.
"Kalau ada video lain yang juga memperlihatkan secara clear, kita akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin karena memang nggak boleh terjadi lagi," lanjut Andika.
Dia pun menegaskan aksi kekerasan yang dilakukan oknum TNI dalam tragedi Kanjuruhan bukan merupakan SOP. Andika menekankan tindakan tersebut bukan dalam rangka mempertahankan diri.
"Iya (bukan SOP), kalau terlihat di viral kemarin bukan dalam mempertahankan diri, itu termasuk bagi saya sudah masuk ke tindak pidana. Karena tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang,"ucapAndika.
Simak video 'Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Kanjuruhan':